Sudah Dipotong Gaji, Kok Masih Kurang Bayar Pajak? Ini Penjelasan DJP Jatim III

TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mengungkap bahwa masih banyak wajib pajak yang mengalami kebingungan saat mengetahui adanya pajak kurang bayar dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun gaji mereka telah dipotong pajak setiap bulan oleh pemberi kerja.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III Siti Rahayu atau yang kerap disapa Yayuk menjelaskan bahwa kurang bayar terjadi apabila pajak terutang lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah dipotong atau dibayar selama tahun berjalan. "Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, salah satu penyebab utama kurang bayar adalah wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, misalnya bekerja di lebih dari satu pemberi kerja,” jelasnya dalam siniar bersama Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang, Senin (26/5/2025).
Advertisement

Setiap pemberi kerja biasanya memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara penuh, sehingga saat digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan, penghasilan wajib pajak dikoreksi dengan menggunakan PTKP satu kali setahun. Akibatnya, terjadi kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi di akhir tahun. "Sebaliknya, jika Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya bekerja di satu pemberi kerja dan tidak ada penghasilan lain yang terutang PPh, maka tidak akan terjadi kurang bayar," ujar Yayuk.
Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak juga rentan mengalami kurang bayar. Hal ini umumnya karena tidak ada pihak ketiga yang memotong pajak atas penghasilannya, sehingga wajib pajak tidak memiliki kredit pajak dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa mengurangi kewajiban pembayaran pajak di akhir tahun. Untuk wajib pajak jenis ini, pemerintah menyediakan mekanisme angsuran PPh Pasal 25, yaitu pembayaran pajak secara berkala setiap bulan yang akan dikreditkan pada saat pelaporan SPT Tahunan.
Yayuk juga menyoroti keberadaan fitur deposit pajak dalam sistem Coretax yang memberikan fleksibilitas dalam kepada wajib pajak dalam membayar pajak. “Dengan deposit pajak, wajib pajak dapat menyetorkan sebagian penghasilannya sejak awal untuk mengantisipasi kekurangan bayar saat pelaporan SPT Tahunan. Ini memberi fleksibilitas dan mengurangi beban pembayaran sekaligus,” pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |