Advertisement
Indonesia Positif

Pengamat Pendidikan Nilai Putusan MK Soal Sekolah Gratis Jadi Angin Segar, Tapi Perlu Perhitungan Matang

- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Pengamat Pendidikan dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Auli

TIMES Indonesia,
Pengamat Pendidikan Nilai Putusan MK Soal Sekolah Gratis Jadi Angin Segar, Tapi Perlu Perhitungan Matang
Pengamat Pendidikan dari FIA UB, Aulia Luqman Aziz, S.S., S.Pd., M.Pd. (FOTO: Istimewa)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Pengamat Pendidikan dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Aulia Luqman Aziz.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah maju bagi masa depan pendidikan dasar di Indonesia. Namun ia juga mengingatkan bahwa implementasinya membutuhkan perencanaan dan perhitungan yang realistis.

Advertisement

"Menurut saya, kebijakan ini sangat baik dan memberi pencerahan pada masa depan pendidikan dasar di Indonesia. Secara prinsip, tentu semangatnya sangat bagus. Tapi secara pelaksanaan, kita tahu bersama bahwa kadang atau sering impian tak seindah kenyataan," kata Luqman, Rabu (28/5/2025).

Ia menyoroti salah satu tantangan utama yang akan dihadapi pemerintah apabila benar-benar harus menanggung seluruh biaya operasional sekolah swasta, yakni kekuatan anggaran negara yang terbatas.

“Akan ada beberapa hambatan bila benar-benar sekolah swasta juga ikut ditanggung biaya operasionalnya oleh pemerintah, misalnya yang sudah pasti adalah kekuatan anggaran negara,” ujarnya.

\Menurut Luqman, bila kebijakan penggratisan pendidikan swasta ini benar-benar diterapkan, kemungkinan besar implementasi awalnya adalah dalam bentuk bantuan biaya operasional. Artinya, sekolah swasta tetap akan membutuhkan sumber pendanaan tambahan dari luar bantuan pemerintah, seperti iuran SPP dari orang tua siswa.

“Jika betul-betul dilaksanakan, saya cukup yakin misi 'penggratisan' sekolah swasta di awal adalah berupa pemberian bantuan biaya operasional. Sehingga sekolah swasta masih harus mencari sumber pembiayaan lain, misalnya dari SPP. Tapi lumayanlah, daripada tidak sama sekali,” jelasnya.

Advertisement

Ia menilai bahwa pemerintah harus menyiapkan peta jalan implementasi kebijakan ini secara bertahap, serta menjalin komunikasi yang baik dengan pengelola sekolah swasta agar tidak terjadi salah paham di masyarakat, terutama para wali murid.

Putusan MK yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan gratis bagi seluruh anak usia sekolah dasar dan menengah memang menjadi tonggak penting dalam upaya menjamin keadilan dan pemerataan akses pendidikan. Namun, Luqman menegaskan, kebijakan sebesar ini harus disertai kajian teknis, administratif, dan finansial yang matang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Achmad Fikyansyah
PenulisAchmad FikyansyahSarjana Sastra Inggris (S.S) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Bergabung ke TIMES Indonesia sejak Maret 2023. Meliput berbagai topik, utamanya pendidikan dan ekonomi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia