Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat, Anggota DPR RI Nila Yani Desak Pemerintah Hentikan Eksploitasi Alam

TIMESINDONESIA, GRESIK – Anggota DPR RI, Nila Yani Hardiyanti tegas menolak aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang selama ini menjadi daerah dengan kekayaan hayati terbesar di dunia.
Wakil rakyat asal Kabupaten Gresik ini menilai, rencana eksplorasi tambang nikel akan merusak ekosistem wilayah Raja Ampat. Dia pun tegas menolak karena memicu kerusakan alam.
Advertisement
"Saya menolak dengan tegas segala bentuk eksplorasi yang mengancam kelestarian alam Raja Ampat, baik itu pertambangan, pengeboran, maupun aktivitas ekstraktif lainnya yang berpotensi merusak ekosistem laut maupun daratan," kata Nila di Kabupaten Gresik pada Sabtu (07/06/2025).
Politikus PDIP ini menyayangkan jika Raja Ampat yang telah diakui secara Internasional sebagai surga bawah laut yang tak ternilai harus kehilangan pesona keindahan.
Sebagai salah satu kawasan yang dikenal paling kaya keanekaragaman hayati di dunia, seharusnya pemerintah melindungi dan menjaga.
"Kerusakan di wilayah ini bukan hanya akan menghilangkan kekayaan alam yang menjadi milik generasi mendatang, tetapi juga menghancurkan mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada pariwisata berkelanjutan dan hasil laut yang bersih," terang Nila, tegas.
Oleh karena itu, dalam permasalahan aktivitas pertambangan di Raja Ampat ini pihaknya mendesak adanya pelibatan aktif pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses penghentian dan pencabutan izin eksplorasi yang telah atau akan diterbitkan.
"Pemerintah pusat, melalui kementerian terkait, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepentingan ekologis nasional dan menghentikan segala bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan," tuturnya.
Selain itu, legislator dari Dapil X Jawa Timur ini meminta di antara pemerintah daerah, baik pihak provinsi Papua Barat Daya maupun kabupaten Raja Ampat harus punya peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga kearifan lokal dan kelestarian lingkungan wilayahnya.
"Harus ada koordinasi antara pusat dan daerah sebagai syarat utama dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam mencabut izin-izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat, apalagi masalah ini sudah menjadi atensi publik," pintanya.
Sebelumnya, Nila Yani Hardiyanti beserta rombongan Komisi VII DPR RI telah melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pada 28 Mei - 1 Juni 2025. Dalam pertemuannya dengan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, salah satunya membahas persoalan eksploitasi di Raja Ampat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |