Indonesia Positif

Ketua DPN Peradi Lantik Puluhan Calon Advokat di Malang, Tekankan Pentingnya Literasi Teknologi

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:39 | 10.25k
Prosesi pelantikan calon advokat Perdai Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Prosesi pelantikan calon advokat Perdai Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak 36 calon advokat resmi dilantik menjadi anggota baru Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Malang. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Luhut Pangaribuan, pada Selasa (10/6/2025).

Luhut menjelaskan, pelantikan ini merupakan bagian dari rangkaian proses pengangkatan serta pembekalan sebelum para calon advokat tersebut menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Advertisement

“Ini adalah momen penting, karena dengan mengenakan toga, mereka kini telah menjadi rekan sejawat. Di era sekarang, seorang advokat juga dituntut untuk memahami perkembangan teknologi,” ujar Luhut, Selasa (10/6/2025).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPN Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) itu menambahkan, kemajuan teknologi, termasuk kehadiran kecerdasan buatan (AI) telah merambah ke dunia hukum, khususnya dalam proses persidangan.

“Teknologi seperti AI memang kian berkembang, dan kita harus menyikapinya secara bijak,” ungkapnya.

“Namun, tetap ada aspek penting yang tidak bisa digantikan oleh mesin, yakni riset mendalam dalam menangani perkara. Penentuan benar atau tidaknya suatu kasus serta pertimbangan etik tetap menjadi tanggung jawab utama advokat,” lanjutnya.

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kabupaten Malang, Agustian Siagian, menyampaikan harapannya kepada para advokat baru agar senantiasa menjunjung tinggi keadilan dan menaati kode etik profesi.

“Setelah dilantik, seorang advokat otomatis terikat oleh kode etik serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Advokat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sehebat apa pun seorang advokat, jika tidak berpegang pada kode etik, bisa saja lalai dalam menjalankan kewajiban terhadap klien.

“Etika adalah hal utama bagi kami. Sayangnya, masih ada oknum yang menyalahgunakan profesi, dan perilaku seperti itu harus diberantas,” pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES