Advertisement
Indonesia Positif

DPMPTSP Bontang Permudah Izin Praktik Tenaga Kesehatan, Tegaskan Komitmen Jamin Keselamatan Pasien

DPMPTSP Bontang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung mutu layanan kesehatan. Salah satu langkah strategisnya adalah mempermudah proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan, termasuk fisikawan medik.

TIMES Indonesia,
DPMPTSP Bontang Permudah Izin Praktik Tenaga Kesehatan, Tegaskan Komitmen Jamin Keselamatan Pasien
Dpmptsp Bontang komitmen mendukung mutu layanan keselamatan (FOTO: AI)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BONTANG Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung mutu layanan kesehatan. Salah satu langkah strategisnya adalah mempermudah proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan, termasuk fisikawan medik.

Fisikawan medik dikenal memiliki peran krusial dalam memastikan prosedur radiologi dan terapi radiasi dilakukan secara aman dan akurat. Maka dari itu, keberadaan mereka harus dibarengi dengan legalitas praktik yang sah.

Advertisement

“Upaya ini bukan hanya soal mempermudah birokrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan pasien. Legalitas tenaga kesehatan menjamin bahwa mereka kompeten dan memenuhi standar profesi,” terang Pranata Humas DPMPTSP Bontang, Maulina Noor, Senin (16/6/2025). 

Ia menyebutkan, DPMPTSP membuka layanan terpadu untuk seluruh profesi tenaga kesehatan, dengan pendekatan pelayanan yang transparan dan humanis. Pelayanan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas fasilitas medis di Kota Bontang.

Maulina juga menekankan bahwa pengurusan izin kini dapat dilakukan secara langsung di kantor DPMPTSP Bontang dengan pendampingan petugas secara penuh. Persyaratan yang dibutuhkan pun telah disesuaikan agar tetap ketat namun tidak menyulitkan pemohon.

Selain syarat administratif seperti KTP, ijazah, STR, dan pas foto, pemohon juga harus melampirkan bukti kompetensi dan surat keterangan sehat, termasuk kepesertaan BPJS bagi tenaga non-ASN.

“Semua tenaga kesehatan, baik yang baru praktik maupun yang memperpanjang izin, kami layani dengan prinsip cepat, mudah, dan akuntabel,” tambahnya.

Advertisement

Dengan kemudahan ini, DPMPTSP berharap seluruh fasilitas kesehatan di Kota Bontang diisi oleh tenaga-tenaga profesional yang berizin dan berstandar nasional, demi meningkatkan keselamatan dan kepercayaan masyarakat dalam layanan medis. (d)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Kusnadi
PenulisKusnadiSarjana Ekonomi Universitas Muslim Indonesia (1997). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016 Meliput berbagai topik dan isu termasuk politik, hukum, umkm,ekonomi kreatif, wisata, olahraga hingga seni dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia