Indonesia Positif

UMP Maluku Utara Naik 6,5 Persen, Koter dan Halteng Tertinggi, Ini Dampaknya

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:34 | 10.37k
Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara. (Foto: Jazirah. Id).
Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara. (Foto: Jazirah. Id).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Pemerintah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 di seluruh wilayahnya, termasuk UMP Maluku Utara.

Maluku Utara (Malut) resmi naik dari tahun sebelumnya. UMP Malut tahun 2024 sebesar Rp3.200.000,naik menjadi Rp3.408.000. Ini berarti terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen. 

Advertisement

Kenaikan UMP Malut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 626/KPTS/MU/2024 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2025. Kenaikan ini dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tahun sebelumnya. 

Dasar penetapan UMP ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 16 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, indeks tertentu (faktor sosial ekonomi) dan kebijakan pemerintah pusat. 

Namun dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, hanya Kota Ternate (Koter) dan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang ditetapkan UMK-nya lebih tinggi dari delapan kabupaten/kota lainnya. 

UMK Kota Ternate Tahun 2025 penetapannya berdasar Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 634/KPTS/MU/2024, sementara UMK Halmahera Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Malut Nomor: 630/KPTS/MU/2024.

Untuk itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 634/KPTS/MU/2024, UMK Kota Ternate Tahun 2025 naik menjadi Rp3.461.250, dari sebelumnya Rp3.250.000 pada tahun 2024, demikian juga UMK Halmahera Tengah naik menjadi Rp3.425.040.

Sementara UMK delapan kabupaten/kota lainnya di Tahun 2025, seperti Kota Tidore, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Halmahera Barat, Pulau Morotai, Kepulauan Sula dan Pulau Taliabo juga mengalami kenaikan, namun besarnya disetarakan dengan UMP Maluku Utara. 

Berikut rincian UMK 10 kabupaten/kota di Maluku Utara:

- Kabupaten Pulau Morotai Rp3.408.000
- Kabupaten Kepulauan Sula Rp3.408.000
- Kabupaten Pulau Taliabu Rp3.408.000
- Kabupaten Halmahera Utara Rp3.408.000
- Kabupaten Halmahera Barat Rp3.408.000
- Kabupaten Halmahera Tengah Rp3.425.040
- Kabupaten Halmahera Timur Rp3.408.000
- Kabupaten Halmahera Selatan Rp3.408.000
- Kota Tidore Kepulauan Rp3.408.000
- Kota Ternate Rp3.461.250.

Kebijakan pemerintah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini dinilai sangat bermanfaat bagi pekerja di berbagai perusahan, baik itu BUMN maupun perusahan swasta.

Manfaat yang dinilai sudah pasti dirasakan langsung adalah meningkatkan daya tarik pencari kerja, peningkatan kesejahteraan pekerja, mengurangi kesempatan eksploitasi pekerja, dan meningkatkan motivasi dan kinerja pekerja. (*). 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES