Negara Rugi 323,9 Juta, Mantan Kepala Sekolah SMKN I Larantuka Jadi Tersangka

TIMESINDONESIA, FLORES TIMUR – Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) I Larantuka, Kabupaten Flores Timur LYTF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite Tahun 2022 lalu hingga negara mengalami kerugian mencapai senilai Rp 323.937.927,-
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur A.A Raka Putra Dharmana dalam keterangannya yang diterima Kamis (3/7/2025).
Advertisement
Menurutnya, LYTF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Rolly Manampiring.
Raka menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka melanggar Pasal Primair yakni Pasal 2 Ayat(1) jo Pasal 18 Ayat(1) huruf a dan b, Ayat(2) dan Ayat(3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut proses hukum, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan 22 Juli 2025 dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka.
“Jadi sebelum penahanan tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dari Puskesmas Nagi dan dinyatakan sehat untuk menjalani masa penahanan,” ujar Raka.
Pihaknya menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Flores Timur akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan juga membuka ruang dengan instansi terkait untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |