Advertisement
Indonesia Positif

Polres Subang Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja, Satu Pengedar Diringkus

Dalam sebuah operasi senyap yang digelar Senin malam, 14 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Purwadadi Barat, Kabupaten Subang.

TIMES Indonesia,
Polres Subang Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja, Satu Pengedar Diringkus
Polres Subang mengamankan pengedar narkoba. (FOTO: Polres Subang for TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

SUBANG Dalam sebuah operasi senyap yang digelar Senin malam, 14 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Purwadadi Barat, Kabupaten Subang.

Seorang pria berinisial RR (29), warga Dusun Jambeanom, diringkus di kediamannya sekitar pukul 23.40 WIB. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya intensif jajaran Polres Subang dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang meracuni generasi muda. 

Advertisement

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan. Lima paket sabu seberat 45,7 gram, dua linting ganja seberat 1,07 gram, satu unit timbangan digital, sebuah handphone, serta sebuah sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam keterangannya menyebutkan, bahwa tersangka diketahui memperoleh narkotika tersebut melalui akun Instagram bernama "roseberry legacy", yang diduga sebagai jalur distribusi daring jaringan pengedar.

Polres-Subang-Bongkar-Peredaran-Sabu-dan-Ganja-B.jpg

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar AKBP Dony kepada TIMES Indonesia, Selasa (15/7/2025).

Tersangka RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Advertisement

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas, sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba di wilayah Subang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Jaja Sumarja
PenulisJaja SumarjaSMA. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum dan kriminal, pemerintahan, pendidikan, seni, budaya serta isu lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia