Advertisement
Indonesia Positif

KAI DAOP 8 Melakukan Penertiban Aset

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan, bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen KAI Daop 8 Surabaya dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI sebagai BUMN.

TIMES Indonesia,
KAI DAOP 8 Melakukan Penertiban Aset
Petugas KAI dan aparat melakukan penertiban aset di Jalan Tapaksiring Surabaya, Kamis (24/7/2025).(Dok. Humas KAI Daop 8)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

SURABAYA KAI Daop 8 Surabaya menertibkan rumah dinas di Jalan Tapaksiring, Surabaya. Kegiatan ini upaya menjaga dan penyelamatan aset negara terhadap rumah dinas perusahaan yang ditempati secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak. 

Penertiban aset rumah dinas kali ini dilakukan di salah satu aset milik KAI yang berlokasi di Jalan Tapaksiring No. 6/II, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, pada Kamis (24/7/2025) kemarin.

Advertisement

Aset yang ditertibkan memiliki luas tanah 450.5 m2, dan luas bangunan 300 meter persegi, dengan nilai asset mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan, bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen KAI Daop 8 Surabaya dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI sebagai BUMN. 

“Aset tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Penguasaan Aset tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 05 Tahun 2000 dan tercatat di aktiva perusahaan,” ujar Luqman, Jumat (25/7/2025).

"Selama ini, lahan tersebut telah ditempati atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas, bahkan disewakan kepada pihak ketiga secara ilegal, dan penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset," ungkapnya.

Sebelum dilakukan penertiban ini, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada penghuni aset tesebut agar melakukan perjanjian sewa.

Advertisement

Namun, penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik, sehingga KAI Daop 8 Surabaya memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3. KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.

Setelah dilakukan penertiban, KAI Daop 8 Surabaya langsung melakukan pemagaran di lokasi. Aset tersebut kedepan akan digunakan untuk kepentingan dinas.

"PT KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan monitoring aset yang berada di wilayahnya, termasuk juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut. Mari bersama kita jaga aset negara demi kepentingan bersama,” ungkapnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Lely Yuana
PenulisLely YuanaPernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (AWS). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 8 September 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, birokrasi, hukum, gaya hidup, seni dan budaya, serta isu sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia