Advertisement
Indonesia Positif

Masuk Penyelidikan Polda Jatim, Penyidik Klarifikasi Pelapor Kasus PDAM Kota Madiun dan TPA Winongo

Laporan informasi warga Kota Madiun terkait dugaan pelanggaran hukum proyek PDAM Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) dan pengerukan tanah bantaran Kali Madiun untuk TPA Winongo direspons Polda Jatim

TIMES Indonesia,
Masuk Penyelidikan Polda Jatim, Penyidik Klarifikasi Pelapor Kasus PDAM Kota Madiun dan TPA Winongo
Putut Kristiawan didampingi kuasa hukum memenuhi panggilan Polda Jatim untuk klarifikasi. (Foto: Anang Hartoyo/TIMESIndonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MADIUN Laporan informasi warga Kota Madiun terkait dugaan pelanggaran hukum proyek PDAM Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) dan pengerukan tanah bantaran Kali Madiun untuk TPA Winongo direspons Polda Jatim.

Penyidik Polda Jatim meminta klarifikasi pelapor sebagai bagian proses penyelidikan.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, laporan informasi ke Polda Jatim dilayangkan oleh Anang Hartoyo selaku kuasa hukum Putut Kristiawan warga Kota Madiun. Putut melaporkan dugaan pelanggaran hukum proyek PDAM Kota Madiun dan kegiatan pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun yang diduga terkait dengan proyek alih fungsi TPA Winongo.

Saat dikonfirmasi, Putut membenarkan soal pemanggilan dirinya oleh penyidik Polda Jatim. Diungkapkan ada 27 pertanyaan yang diajukan. Putut berada di ruangan penyidik Unit I Subdit III Tipidkor mulai pukul 11.00 WIB.

"Pemeriksaan ini untuk melengkapi dokumen-dokumen terkait laporan informasi yang saya berikan," ujar Putut, Selasa (29/7/2025).

Putut-Kristiawan-didampingi-kuasa-hukum-memenuhi-panggilan-Polda-Jatim-untuk-klarifikasi-b.jpg

Putut yang juga koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak) mengungkapkan ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Rencananya, minggu depan semua berkas sudah diserahkan agar penyidik bisa segera melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Advertisement

"Saya berharap kasus tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh Polda Jatim dan akan mengawal sampai tuntas," tegas Putut.

Selaku kuasa hukum, Anang Hartoyo mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim merespons laporan kliennya. Dia berharap proses penyelidikan bisa naik ke tingkat penyidikan jika ditemukan unsur pidana.

"Supaya ada kepastian hukum. Ini penting agar laporan masyarakat bisa terjawab secara hukum," jelas Anang.

Anang mengungkapkan, kasus yang dilaporkan kliennya saat ini ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Polda Jatim. Laporan informasi tersebut awalnya diterima petugas Ditreskrimsus Polda Jatim pada 3 Juli 2025. Selang 26 hari berikutnya ada pemanggilan pelapor untuk klarifikasi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Yupi Apridayani
PenulisYupi ApridayaniSarjana Ilmu Komunikasi UNS Surakarta. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018. Topik liputan politik, hukum, pendidikan, sosial, seni budaya dan isu lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia