Advertisement
Indonesia Positif

Halal Center (LP3H) UNISMA Hadiri Rakernas LP3H 2025 di Jakarta

Halal Center Universitas Islam Malang berkesempatan mendapatkan undangan dan hadir Rakor Nasional Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) 2025

TIMES Indonesia,
Halal Center (LP3H) UNISMA Hadiri Rakernas LP3H 2025 di Jakarta
Sambutan Kepala BPJPH, Dr. Ahmad Haikal Hasan. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Halal Center Universitas Islam Malang berkesempatan mendapatkan undangan dan hadir Rakor Nasional Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 28 – 30 Juli 2025 bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Halal Center Unisma diwakili oleh Kepala HC Unisma Ibu Hj. Novi Arfarita, SP., MP., M.Sc., Ph.D.

Advertisement

Rapat kerja nasional LP3H kali ini dihadiri oleh 39 satgas layanan jaminan produk halal dan 280 LP3H dari Seluruh Indonesia. Acara Rakernas LP3H 2025 dibuka oleh Kepala BPJPH, Dr. Ahmad Haikal Hasan, yang biasa dikenal dengan panggilan“Babe Haikal”. Sekarang kedudukan Lembaga BPJPH berada di bawah Kepresidenan langsung, tidak lagi dibawah Kemenag RI.

peserta-Rakor-Nasional.jpg

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kepala BPJPH atau yang lebih sering dipanggil “Babe Haikal” menyampaikan bahwa program percepatan sertifikasi halal merupakan bagian dari menjaga kedaulatan pangan nasional sekaligus memperkuat ekspor produk halal Indonesia. Beliau juga menyampaikan pentingnya adanya penguatan kolaborasi, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), perluasan sosialisasi serta edukasi jaminan produk halal kepada masyarakat serta pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal”.

Dalam rakernas ini juga disosialisasikan terkait Kepkaban No. 146 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis layanan sertifikasi halal selfdeclare. Dalam petunjuk teknis ini terdapat jenis produk yang dulu tidak boleh diajukan melalui skema sertifikasi halal selfdeclare, dengan regulasi terbaru ini jenis produk tersebut bisa diajukan seperti warteg, warung sunda, warmindo. (*)

Advertisement

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

F
PenulisFebti Ismiatun, S.Pd., M.Pd. Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia