Advertisement
Indonesia Positif

BRI Waingapu Angkat Bicara Soal PHK Sepihak Delapan Karyawan Tetap

BRI Cabang Waingapu akhirnya angkat bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak bagi delapan orang karyawan tetap Bank BRI Cabang Waingapu.

TIMES Indonesia,
BRI Waingapu Angkat Bicara Soal PHK Sepihak Delapan Karyawan Tetap
Kantor Cabang BRI Waingapu (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

WAINGAPU PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waingapu akhirnya angkat bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak bagi delapan orang karyawan tetap Bank BRI Cabang Waingapu.

Informasi yang diterima media ini bahwa mereka telah di PHK secara sepihak tanpa menerima hak dan kewajiban hingga mengadukan nasib mereka ke Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Sumba Timur.

Advertisement

Pemimpin Kantor Cabang BRI Waingapu Rd. Jatnika Kurniawan saat dikonfirmasi Selasa (5/8/2025) mengakui bahwa ada delapan karyawan tetap BRI Cabang Waingapu yang di PHK itu sudah sesuai ketentuan internal yang berlaku.

Kemudian menurutnya, adanya hak-hak yang belum dibayarkan karena masih ada kewajiban-kewajiban pekerja kepada perusahan yang belum selesai sesuai perjanjian   

“Tentunya BRI senantiasa menerapkan Good Coorporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” sebut Jatnika.

Ia menyampaikan, bahwa Bank BRI berkomitmen untuk menerapkan prinsip GCG dalam setiap kebijakan dan proses bisnis termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dengan memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap pengambilan keputusan.

Keputusan itu tambah dia merupakan langkah terakhir yang diambil setelah sebelumnya melalui berbagai proses serta pertimbangan matang dan PHK dilakukan terhadap karyawan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan perusahan.

Advertisement

“Jadi perhatian utama perusahan tentunya akan memastikan hak-hak dan kewajiban jika dipenuhi secara adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Jatnika.

Pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK tetap menjadi perhatian utama BRI Cabang Waingapu.

“Yah, perusahan tentunya akan memastikan hak-hak dan kewajiban jika dipenuhi secara adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Jatnika. (*)

         

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Habibudin
PenulisMoh HabibudinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2020. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia