Advertisement
Indonesia Positif

Jaksa Agung: Pembaruan KUHAP Mendesak untuk Modernisasi Sistem Peradilan Pidana

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.

TIMES Indonesia,
Jaksa Agung: Pembaruan KUHAP Mendesak untuk Modernisasi Sistem Peradilan Pidana
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang saat menjadi keynote speaker secara daring dalam acara seminar yang dihelat oleh Persada UB, Rabu (27/8/2025). (Tangkapan layar)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal tersebut disampaikan saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertema “Modernisasi Proses Penuntutan dalam RKUHAP” yang digelar oleh Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya, Rabu (27/8/2025).

Burhanuddin hadir secara online melalui Zoom dan menyoroti pentingnya modernisasi hukum acara pidana agar lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Pembaharuan KUHAP ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem peradilan pidana, khususnya dalam menjamin keadilan prosedural,” tegas Jaksa Agung.

Advertisement

Jaksa Agung menjelaskan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah berlaku lebih dari empat dekade, sehingga tidak mampu lagi mengakomodasi dinamika hukum yang terus berkembang.

“Pembaruan ini diharapkan menciptakan sistem peradilan yang lebih modern, adaptif, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Penegak hukum harus memberikan kepastian sekaligus menjunjung nilai keadilan,” jelasnya.

Burhanuddin menekankan bahwa proses pembaruan KUHAP harus melibatkan partisipasi masyarakat agar memiliki legitimasi publik. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 yang mengatur tentang partisipasi bermakna.

“Setidaknya ada tiga indikator yang harus dipenuhi: masyarakat berhak didengar pendapatnya, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atau tanggapan,” ujarnya.

Jaksa Agung juga mengutip pandangan Prof. Satjipto Rahardjo dalam buku Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, yang menegaskan bahwa hukum harus berpihak kepada rakyat kecil dan mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar menegakkan aturan formalistik.

Advertisement

Melalui pembaruan KUHAP, Burhanuddin berharap Indonesia memiliki sistem peradilan pidana yang lebih modern, responsif, dan menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Pembaruan hukum acara pidana ini harus menjadi momentum penting reformasi hukum nasional yang berbasis moral, inklusif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Achmad Fikyansyah
PenulisAchmad FikyansyahSarjana Sastra Inggris (S.S) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Bergabung ke TIMES Indonesia sejak Maret 2023. Meliput berbagai topik, utamanya pendidikan dan ekonomi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia