Advertisement
Indonesia Positif

Satpol PP Kota Malang dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP dan Bea Cukai Malang gelar operasi gabungan cegah peredaran rokok ilegal. Fokus edukasi dan dukungan gerakan Gempur Rokok Ilegal di Kota Malang.

TIMES Indonesia,
Satpol PP Kota Malang dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Cegah Peredaran Rokok Ilegal
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Dalam rangka menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), tim gabungan lintas sektor melaksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kota Malang, Kamis (9/10/2025).

Operasi ini melibatkan Satpol PP Kota Malang, Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan unsur TNI. Tim melakukan pemeriksaan acak di dua titik, yakni sebuah toko di Jalan Madyopuro serta kawasan Simpang L.A. Sucipto.

Advertisement

Operasi-Gabungan-2.jpg

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menjelaskan bahwa operasi kali ini difokuskan pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pemilik toko.

“Kami ingin mengedukasi pemilik usaha agar tidak menjual rokok ilegal. Dari dua lokasi yang kami datangi, tidak ditemukan adanya rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Sebagai langkah preventif, petugas menempelkan stiker imbauan bertuliskan ‘Toko ini tidak menjual rokok ilegal’ sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan Gempur Rokok Ilegal.

Operasi-Gabungan-3.jpg

Denny menegaskan, operasi serupa akan terus digelar secara berkala di seluruh wilayah Kota Malang. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mematikan usaha rokok legal dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” jelasnya.

Ia menutup dengan peringatan bahwa menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi berat.

“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat ikut menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Denny. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rochmat Shobirin
PenulisRochmat ShobirinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2015. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia