Advertisement
Indonesia Positif

Harmonisasi Hubungan Industrial, Pemkab Malang Dukung Tripartit dengan Asosiasi Buruh

Pemkab Malang membangun harmonisasi Hubungan Industrial (HI) melalui kerja sama tripartit untuk memastikan dukungan bagi sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Malang.

TIMES Indonesia,
Harmonisasi Hubungan Industrial, Pemkab Malang Dukung Tripartit dengan Asosiasi Buruh
Silaturahmi dipimpin Sekda Kabupaten Malang, Budiar Anwar, dengan unsur LKS Tripartit dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Pemkab Malang membangun harmonisasi Hubungan Industrial (HI) melalui kerja sama tripartit untuk memastikan dukungan bagi sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Malang. 

Hal ini dilakukan diawali forum silaturahmi yang dipimpin Sekda Kabupaten Malang, Budiar Anwar, dengan unsur LKS Tripartit dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Advertisement

"Pertemuan yang kami lakukan adalah sinergitas untuk harmonisasi Hubungan Industrial di Kabupaten Malang. Selain itu, juga dibahas dukungan Serikat pekerja/buruh juga asosiaai pengusaha dalam rangka penyusunan UMK 2026," demikian Sekdakab Malang, Budiar Anwar. 

Dalam pertemuan dengan asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja ini, juga dihadiri dari pihak Kodim 0818/Malang-Batu dan Polres Malang. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yudhi Hindarto menyampaikan, menjelang akhir tahun ini juga dibahas rencana penyusunan UMK Kabupetan Malang untuk tahun 2026. 

Menurut Yudhi, Dinas Tenaga Kerja dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit sudah berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. 

"Untuk perdoman dan juknis dari pemerintah pusat belum turun. Makanya, sampai dengan saat ini kami masih dalam pembahasan untuk penyusunan UMK tersebut, sambil menunggu perdoman dari pemerintah Provinsi Jawa Timur ataupun pemerintah pusat," terangnya. 

Advertisement

Dikatakan, besaran MK tahun 2025 ini ditetapkan Rp 3.553.530. Dibandingkan UMK Kabupaten Malang 2024, ada peningkatan sekitar 6 persen. 

"UMK ini tennya selalu naik. Akan tetapi, untuk UMK 2026 kita belum bisa bicara ke arah situ. karena pedoman untuk penyusunan itu belum keluar," terang Yudhi. 

Disinggung harmonisasi tripartit, lanjutnya, kalau misalnya ada persoalan-persoalan hubungan industrial, Disnaker menerapkan agenda pertemuan setiap bulan.

Kita koordinasi dengan rekan-rekan dari LKS tripartit, di mana disitu mewakili dari serikat bekerja, serikat buruh, juga asosiasi pengusaha, perusahaan di wilayah Kabupaten Malang. 

"Dan setiap kali agendakan untuk rapat tersebut, kita saling menjaga harmonisasi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan teman-teman serikat bekerja," jelas Yudhi. 

Ditambahkan, fungsi Dinas Tenaga Kerja juga melakukan mediasi, apabila ada perselisian di hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja. 

"Jadi fasilitas kami hanya memediasi antara pemohon dengan pihak perusahaan. Kalau ada perselisian antara perusahaan dengan pekerja, kami memfasilitasi untuk memediasi," terang Yudhi. 

Untuk diketahui, jumlah perusahaan sesuai data terdaftar yang ada di Disnaker Kabupaten Malang ada 2.631 perusahaan. Sektor paling banyak jumlahnya adalah industri hasil tembakau atau pabrik rokok. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Khoirul Amin
PenulisKhoirul AminAhli Madya Bahasa Inggris Dan Dunia Usaha Universitas Negeri Malang (2001). Bergabung di TIMES Indonesia sejak Oktober 2024. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains (pendidikan), seni, budaya dan kegiatan sosial keagamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia