Advertisement
Indonesia Positif

Ini HET Pupuk Subsidi Per Tanggal 22 Oktober 2025, Kios Jual Lebih Mahal Laporkan !

Presiden Prabowo Subianto menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen.

TIMES Indonesia,
Ini HET Pupuk Subsidi Per Tanggal 22 Oktober 2025, Kios Jual Lebih Mahal Laporkan !
Ilustrasi - Pupuk Subsidi (FOTO: Dokumentasi TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BANYUWANGI Pemerintah melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengumumkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen. Harga baru dengan bandrol lebih murah ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk subsidi di seluruh kios pupul atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) per tanggal 22 Oktober 2025.

HET pupuk subsidi terbaru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025, adalah sebagai berikut :

Advertisement

• Pupuk Urea : Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg

• Pupuk NPK : Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg

• Pupuk NPK untuk Kakao : Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg

• Pupuk ZA : Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg

• Pupuk Organik : Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg.

Advertisement

Untuk memastikan program ini benar-benar berjalan baik, diharapkan masyarakat, khususnya para petani, untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika ada kios yang menjual pupuk subsidi diatas HET atau penyimpangan lain dalam penyaluran, jangan ragu untuk melaporkan.

“Laporan tersebut dapat disampaikan melalui saluran resmi yang disediakan perusahaan maupun pemerintah daerah setempat,” kata General Manager (GM) Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, Selasa (28/10/2025).

Dan jika laporan terbukti, dipastikan PT Pupuk Indonesia (Persero) akan mengambil langkah tegas hingga pencabutan izin kios. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syamsul Arifin
PenulisSyamsul ArifinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2016. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia