Advertisement
Indonesia Positif

Warga Pesisir Gresik Diedukasi Hukum UU ITE, Diminta Bijak Bermedsos

Direktur YLBH Fajar Trilaksana mengatakan masyarakat harus cerdas dalam bermedsos dan memahami ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

TIMES Indonesia,
Warga Pesisir Gresik Diedukasi Hukum UU ITE, Diminta Bijak Bermedsos
Kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum di Balai Desa Dalegan Kecamatan Panceng. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

GRESIK Warga pesisir di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur mendapat edukasi tentang literasi hukum dan etika bermedia sosial di era digital. 

Edukasi tersebut diberikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum di Balai Desa Dalegan, Selasa (4/11/2025).

Advertisement

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto mengatakan perkembangan media sosial yang sangat cepat membuat masyarakat dituntut semakin hati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi. Etika digital menjadi penting agar pengguna tidak terjerat hukum.

Menurutnya, masyarakat harus cerdas dalam bermedsos dan memahami ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Kasus yang sering muncul di masyarakat biasanya berkaitan dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hoaks, hingga ancaman secara online. Jadi harus berhati-hati,” jelas Andi Fajar.

Ia menyebut, rendahnya literasi digital membuat sebagian masyarakat belum memahami batasan dalam berekspresi di dunia maya. “Banyak orang menganggap media sosial sebagai ruang bebas tanpa aturan. Padahal ada konsekuensi hukum,” tambahnya.

Andi Fajar juga menyoroti maraknya konflik yang terjadi akibat penyebaran informasi palsu atau hoaks. Karena itu, ia mengajak warga bijak dalam menerima dan membagikan informasi.

Dalam sesi diskusi, salah satu peserta dari perangkat desa menyinggung adanya oknum yang mengaku wartawan dan kerap menakut-nakuti dengan ancaman pemberitaan negatif.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Andi Fajar menegaskan bahwa wartawan profesional tidak akan melakukan tindakan tersebut karena terikat kode etik jurnalistik. “Kalau ada yang memeras atau mengintimidasi, itu bukan wartawan. Itu oknum, dan bisa dilaporkan,” tegasnya.

Kepala Desa Dalegan, M. Qolib, mengapresiasi kegiatan ini. Ia berharap edukasi tersebut bermanfaat bagi warganya. “Kegiatan ini sangat bagus. Semoga masyarakat semakin paham hukum digital. Di Desa Dalegan juga sudah ada Posbakum yang siap membantu warga,” ujarnya. (*)

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Akmalul Azmi
PenulisAkmalul AzmiSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura (2017). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia