BAZNAS Kota Malang dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Sosial bagi Mustahik
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Malang menjalin langkah strategis dengan menandatangani Pernyataan Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang.

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
MALANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Malang menjalin langkah strategis dengan menandatangani Pernyataan Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang. Penandatanganan berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Kota Malang.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BAZNAS Kota Malang, Prof. Dr. H. Kasuwi Saiban, M.A., didampingi Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, Umum, dan Pengembangan SDM, serta sejumlah amil pelaksana. Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan hadir Kepala Cabang Malang, Zulkarnain Mahading, beserta jajaran pendampingnya.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) tingkat pusat antara BAZNAS Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Fokus utamanya adalah penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja kategori mustahik. Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berkomitmen memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi penerima manfaat zakat yang bekerja di sektor informal.
“Kami menyambut baik penandatanganan PKS ini. Sinergi antara zakat dan jaminan sosial ketenagakerjaan membuka peluang baru agar mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga terlindungi secara sosial dan ekonomi. Semoga program ini menjadi contoh nyata bagi keberdayaan umat,” ujar Prof. Kasuwi Saiban.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading, menyebut kerja sama ini sebagai langkah awal memperkuat jaminan sosial bagi pekerja yang selama ini belum terlindungi.
“Kolaborasi dengan BAZNAS Kota Malang diharapkan dapat meningkatkan cakupan peserta, terutama di kalangan mustahik, sehingga risiko sosial dan ekonomi dapat diminimalkan,” tuturnya.
BAZNAS Kota Malang berupaya membantu pekerja nonformal—seperti wirausaha, freelancer, dan pekerja lepas—untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok ini selama ini seringkali belum memiliki akses terhadap program perlindungan sosial yang memadai.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pekerja nonformal dapat memperoleh perlindungan dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi. Dengan jaminan tersebut, mereka diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan produktif.
Dengan adanya PKS ini, BAZNAS Kota Malang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang bertekad memperkuat jaringan perlindungan sosial, mendukung pemberdayaan zakat berkelanjutan, serta memastikan para mustahik berkembang menjadi anggota masyarakat yang produktif dan terlindungi.(D)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


