Advertisement
Indonesia Positif

Menimbang Hak Saudara Tiri dalam Warisan dan Hibah Keluarga

Dalam sistem hukum waris di Indonesia, perhatian terhadap hak-hak anggota keluarga umumnya berbicara mengenai turunan secara langsung. Apalagi anak kandung dan pasangan sah biasanya menjadi prioritas dalam pembagian harta waris.

TIMES Indonesia,
Menimbang Hak Saudara Tiri dalam Warisan dan Hibah Keluarga
Muhammad Nafis S.H., M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Dalam sistem hukum waris di Indonesia, perhatian terhadap hak-hak anggota keluarga umumnya berbicara mengenai turunan secara langsung. Apalagi anak kandung dan pasangan sah biasanya menjadi prioritas dalam pembagian harta waris.

Namun, muncul pertanyaan yang sering terabaikan: bagaimana posisi saudara tiri dalam pembagian harta waris dan hibah keluarga? Fenomena ini menjadi penting karena di tengah dinamika keluarga modern, adanya anak tiri atau keluarga campuran tidaklah jarang. Hak mereka, meski tidak selalu diatur sebagai ahli waris otomatis, tetap layak menjadi perhatian.

Advertisement

Menurut penelitian Ramadani Shohiro Hasibuan dkk. (Cendekia, 2024), anak tiri dalam hukum Islam Indonesia tidak memiliki hak waris langsung. Posisi mereka berbeda dengan anak kandung yang secara otomatis memperoleh bagian tertentu dari harta orang tua.

Namun, penelitian ini menekankan bahwa hukum tidak menutup kemungkinan anak tiri memperoleh harta melalui hibah atau wasiat. Hal ini penting, karena keluarga yang bijak perlu mempertimbangkan perlakuan adil agar hubungan emosional dan keharmonisan tetap terjaga. Dalam konteks ini, hibah bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga sarana moral untuk mengakui keberadaan saudara tiri dalam lingkup keluarga.

Lebih lanjut, Haris Hidayatulloh dalam Jurnal Hukum Keluarga Islam (2020) menekankan bahwa pemberian harta melalui jalur hibah atau wasiat merupakan solusi praktis. Anak tiri dan anak angkat dapat memperoleh manfaat dari harta orang tua tanpa melanggar prinsip hukum Islam. Mekanisme ini juga menjadi alternatif untuk menghindari sengketa keluarga yang sering muncul ketika anak tiri merasa diabaikan. Dengan adanya mekanisme hibah, hak-hak mereka tetap diperhatikan, dan keluarga bisa menegaskan nilai keadilan serta kepedulian terhadap semua anggota, tanpa memandang garis darah.

Selain itu, Widhy Andrian Pratama dkk. dalam Jurnal Al-Maqashidi (2024) menunjukkan bahwa hibah dan wasiat memiliki peran strategis dalam mengelola konflik kepemilikan harta. Di banyak kasus, saudara tiri yang tidak mendapatkan perhatian sejak awal dapat menimbulkan ketegangan internal ketika pewaris meninggal. Dengan penetapan hibah yang jelas dan transparan, keluarga dapat meminimalkan potensi konflik, sekaligus menegaskan prinsip inklusivitas dalam pembagian harta. Program ini sejalan dengan semangat hukum yang tidak hanya mempertimbangkan formalitas, tetapi juga aspek sosial dan moral dalam keluarga.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Advertisement

Fenomena ini tidak hanya relevan dalam konteks hukum Islam, tetapi juga dalam praktik hukum positif. Abdul Rahim dalam Al-Usrah (2022) membahas Pasal 211 KHI yang membuka ruang bagi pemberian hibah yang dapat diperhitungkan sebagai warisan. Artinya, orang tua memiliki fleksibilitas untuk mengatur harta agar saudara tiri tetap mendapat perhatian, bahkan jika mereka bukan ahli waris reguler. Pendekatan ini memberikan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan sosial di tingkat keluarga.

Namun, praktik ini tidak selalu mudah. Tantangan utama terletak pada kesadaran dan keterbukaan keluarga dalam mengatur harta secara adil. Banyak kasus anak tiri atau saudara tiri yang diabaikan karena kurangnya komunikasi atau kesadaran hukum. Muhammad Lutfi Hakim (Journal of Judicial Review, 2024) menegaskan bahwa hakim sering kali menggunakan mekanisme hibah atau wasiat untuk memperluas hak waris bagi mereka yang secara hukum tidak termasuk ahli waris, menunjukkan bahwa sistem hukum menyediakan ruang fleksibilitas. Meski begitu, keberhasilan mekanisme ini tetap bergantung pada pemahaman dan niat baik keluarga.

Di era modern, struktur keluarga semakin beragam: pernikahan kedua, keluarga campuran, dan anak tiri menjadi fenomena umum. Dalam kondisi ini, penting bagi keluarga untuk tidak mengabaikan keberadaan saudara tiri. Mereka bukan sekadar figur pendamping atau anggota tambahan, tetapi bagian dari lingkup keluarga yang berhak memperoleh perhatian dan keadilan. Hibah dan wasiat menjadi instrumen strategis untuk memastikan hak mereka diakui secara hukum sekaligus dihormati secara moral.

Posisi saudara tiri tidak boleh luput dari perhatian keluarga. Hukum memberikan mekanisme melalui hibah dan wasiat agar hak-hak mereka dapat terpenuhi, namun keberhasilan praktik ini sangat bergantung pada kesadaran, komunikasi, dan niat baik keluarga. Memberikan hak secara adil tidak hanya memperkuat rasa keadilan, tetapi juga menjaga keharmonisan internal keluarga dan mencegah konflik di masa depan. Dengan demikian, perhatian terhadap hak saudara tiri bukan sekadar tuntutan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral seluruh anggota keluarga. ***

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*) Penulis: Muhammad Nafis S.H., M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

F
PenulisFebti Ismiatun, S.Pd., M.Pd. Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia