Advertisement
Indonesia Positif

Disper Jember Tertibkan Administrasi Kapal Nelayan Skala Kecil

Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perikanan (Disper) terus memperkuat upaya penertiban administrasi bagi nelayan skala kecil.

TIMES Indonesia,
Disper Jember Tertibkan Administrasi Kapal Nelayan Skala Kecil
Para nelayan saat melakukan pendaftaran percepatan pengurusan E-PAS Kecil bagi kapal dengan bobot GT.1. (Foto: M. Abdul Basid/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JEMBER

Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perikanan (Disper) terus memperkuat upaya penertiban administrasi bagi nelayan skala kecil.

Advertisement

Salah satu langkah konkretnya dilakukan melalui kegiatan pendataan kapal nelayan di Dusun Getem, Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan ini difokuskan pada percepatan pengurusan E-PAS Kecil, yaitu dokumen legalitas untuk kapal dengan bobot di bawah 7 GT.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kapal nelayan di Kabupaten Jember memiliki status hukum yang jelas serta mempermudah akses terhadap berbagai program perlindungan dan bantuan pemerintah.

E-PAS Kecil (Elektronik Pas Kecil) berfungsi sebagai bukti resmi kepemilikan kapal sekaligus syarat utama bagi nelayan untuk memperoleh pembinaan, bantuan permodalan, asuransi, serta perlindungan hukum saat melaut.

Pendataan yang dipusatkan di kediaman Ketua RT setempat ini dilakukan oleh Bidang Perikanan Tangkap dan Sumber Daya Perikanan Disper Jember.

Advertisement

Tim mengumpulkan data terkait identitas kapal, jenis mesin, fotokopi KTP pemilik, nama pembuat kapal, serta kelengkapan dokumen resmi lainnya.

Kepala Dinas Perikanan Jember, Sugiyarto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendampingi nelayan di lapangan.

“Kami tidak hanya mendata, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan. E-PAS Kecil ibarat KTP bagi kapal. Dengan legalitas yang jelas, nelayan akan lebih terlindungi dan mudah mengakses bantuan pemerintah,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, tercatat ada 38 pengajuan baru untuk penerbitan E-PAS Kecil.

Jumlah ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat nelayan terhadap pentingnya legalitas administrasi, meskipun masih terdapat sejumlah kendala di lapangan.

“Kami menyadari bahwa tantangan terbesar adalah sosialisasi yang belum merata dan masih rendahnya minat sebagian nelayan. Karena itu, kami akan terus melakukan pendekatan jemput bola ke wilayah pesisir agar tidak ada nelayan yang tertinggal hanya karena persoalan administrasi,” tambah Sugiyarto.

Disper Jember berharap seluruh kapal nelayan di wilayah pesisir dapat segera memiliki E-PAS Kecil, sehingga sektor perikanan di Kabupaten Jember menjadi lebih tertib administrasi, transparan, dan berkelanjutan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M Abdul Basid
PenulisM Abdul BasidBergabung di TIMES Indonesia sejak 2023. Meliput berbagai topik daerah di Kabupaten Jember.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia