Advertisement
Indonesia Positif

9 Pelanggaran Menjadi Target OPS Zebra Semeru 2025 Polres Mojokerto Kota

Operasi Zebra Semeru 2025 Polres Mojokerto Kota mengedepankan fungsi preemtif dan edukatif yang humanisi dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.

TIMES Indonesia,
9 Pelanggaran Menjadi Target OPS Zebra Semeru 2025 Polres Mojokerto Kota
Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Semeru 2025 di Mako Polres Mojokerto Kota, Senin (17/11/2025). (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

Mojokerto Polres Mojokerto Kota menggelar Operasi (Ops) Zebra Semeru 2025 untuk memastikan ketertiban dan kelancaran kondisi lalu lintas menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025. Operasi ini digelar mulai tanggal 17 - 30 November 2025. Pada operasi ini, Polres Mojokerto Kota menargetkan 9 target prioritas. 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K., mengatakan bahwa operasi ini adalah langkah kesiapan awal untuk memastikan kondisi lalu lintas jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025. Hal tersebut disampaikannya dalam Apel Gelar Pasukan di Lapangan Patih Gajah Mada, Polres Mojokerto Kota, Senin (17/11/2025).

Advertisement

"Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan seluruh sumber daya baik personel maupun sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan operasi ini dapat berjalan dengan optimal," ucap AKBP Herdiawan, Senin (17/11/2025).

Operasi ini akan mengedepankan fungsi preemtif dan edukatif yang humanis, Ops Zebra ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara yang baik sehingga dapat menurunkan fatalitas kecelakaan.

Apel-Gelar-Pasukan-Ops-Zebra-Semeru-2025-b.jpg

Ops Zebra Semeru 2025 ini terdapat target prioritas, yaitu:

1. Berboncengan lebih dari satu orang 

Advertisement

2. Pengendara di bawah umur 

3. Melebihi batas kecepatan 

4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt 

5. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm 

6. Menggunakan HP saat berkendara 

7. Berkendara lawan arus lalu lintas 

8. Berkendara dalam pengaruh alkohol 

9. Kendaraan angkutan barang yang melebihi batas kapasitas (Odol / Over Dimension).

"Kedepankan fungsi preemtif dan edukatif, serta dalam penindakan dilakukan dengan tegas namun humanis," pungkas AKBP Herdiawan.

Tidak hanya itu, sebagai upaya represif, Kapolres Mojokerto Kota juga menekankan kepada anggota dalam melaksanakan tugas dilakukan dengan ikhlas, disiplin, dan bertanggung jawab serta jaga integritas. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Thaoqid Nur Hidayat
PenulisThaoqid Nur HidayatSarjana Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Pendidikan Jombang. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2022. Meliput berbagai topik meliputi lifestyle, pariwisata, hukum, lingkungan, dan isu ketidaksetaraan dalam ekonomi, sosial, dan politik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia