Advertisement
Indonesia Positif

Salah Penerapan Pasal, Vonis 5 Bulan Penjara Pekerja PT WKM Dibebaskan

Perkara pidana terhadap dua pekerja PT WKM dinyatakan selesai. Namun sengketa lahan tambang antara PT WKM dan PT Position masih berlanjut dan belum memperoleh kepastian hukum.

TIMES Indonesia,
Salah Penerapan Pasal, Vonis 5 Bulan Penjara Pekerja PT WKM Dibebaskan
Awab dan Marsel usai diputus bebas dari vonis hukuman bersama Rolas Budiman Sitinjak dan O.C Kaligis sebagai kuasa hukum.
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

Jakarta Dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awab Hafidz dan Marsel Bialimbang, dibebaskan usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan 25 hari penjara karena majelis hakim menilai terjadi kesalahan penerapan pasal dalam perkara yang menjerat keduanya, Rabu (17/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti, namun tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. 

Advertisement

Hakim menilai perbuatan Awab dan Marsel lebih tepat dikenakan Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), bukan Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan sebagaimana dakwaan jaksa.

Vonis-5-Bulan-Penjara-Pekerja-PT-WKM-a.jpg

Perbedaan penerapan pasal tersebut berdampak langsung pada status penahanan terdakwa. Pasal 162 UU Minerba memiliki ancaman pidana lebih ringan dan secara hukum tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sejak tahap penyidikan. 

Majelis hakim menilai masa penahanan yang telah dijalani telah melampaui pidana yang dijatuhkan.

Rolas Budiman Sitinjak, Kuasa hukum terdakwa, menyatakan putusan hakim menegaskan adanya kekeliruan sejak awal proses hukum berjalan. 

Advertisement

“Jika sejak awal pasal yang digunakan adalah Pasal 162 UU Minerba, maka penahanan tidak seharusnya dilakukan,” ujarnya usai persidangan.

Perkara pidana ini berawal dari konflik patok lahan tambang yang melibatkan PT WKM dan PT Position. Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim wilayah dan aktivitas pertambangan di area yang masih disengketakan oleh kedua perusahaan.

Sejumlah pihak menilai proses hukum dalam perkara ini lebih cepat menyasar pekerja lapangan, sementara sengketa korporasi yang menjadi latar belakang perkara belum diselesaikan secara menyeluruh. 

Yohanes Masudede, Aktivis Maluku Utara, menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi pekerja dalam konflik pertambangan.

“Yang diproses justru pekerja, sementara konflik lahan yang melibatkan korporasi tidak disentuh secara seimbang,” tegas Yohanes.

Dengan putusan tersebut, perkara pidana terhadap dua pekerja PT WKM dinyatakan selesai. Namun sengketa lahan tambang antara PT WKM dan PT Position masih berlanjut dan belum memperoleh kepastian hukum. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia