DPM-PTSP Maluku: Investasi Harus Patuhi Amdal, Masyarakat Harus Awasi Lingkungan
Kepala DPM-PTSP Maluku Roby Tomasoa tekankan pentingnya keseimbangan investasi dan lingkungan. Masyarakat diminta proaktif awasi perusahaan & laporkan dampak negatif seperti abrasi ke dinas terkait.

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
AMBON – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku, Roby Tomasoa, menekankan pentingnya menyeimbangkan investasi di sektor unggulan seperti pertambangan, perikanan, dan pariwisata, dengan perlindungan lingkungan yang ketat.
Hal ini disampaikannya di kantor DPM-PTSP Waihaong, Ambon, Minggu (22/12/2025).
Roby menyatakan bahwa semua investasi wajib melalui prosedur administrasi yang benar, termasuk izin usaha dan izin lingkungan (Amdal atau UKL-UPL). “Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan dan pelaporan dampak lingkungan negatif dari kegiatan investasi kepada dinas terkait,” tegasnya.
Ia mendorong masyarakat untuk proaktif mengawasi operasional perusahaan dan melaporkan dampak negatif, seperti abrasi, kepada Dinas Lingkungan Hidup dengan tembusan hingga ke Gubernur.
Kolaborasi antara pemerintah, investor, dan masyarakat (termasuk pemilik lahan dan tokoh adat) dinilai krusial untuk memastikan investasi memberikan kesejahteraan ekonomi tanpa merusak lingkungan. Pemerintah provinsi berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi, dengan syarat semua pihak menjaga dan mengawasi lingkungan bersama-sama sesuai komitmen dalam dokumen resmi.
Roby juga menjelaskan prosedur perizinan investasi, terutama di sektor pertambangan, yang mencakup izin wilayah usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan (ILP), dan izin lingkungan. Kepatuhan terhadap prosedur ini menjadi langkah awal memastikan investasi berjalan sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa jika terjadi kerusakan lingkungan seperti abrasi, hal tersebut merupakan pelanggaran komitmen perusahaan dan harus ditindaklanjuti.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


