Advertisement
Indonesia Positif

Satpol PP Jember dan Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Denda Capai Rp985 Juta

Pemerintah Kabupaten Jember bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember melakukan aksi nyata dalam memerangi peredaran barang ilegal.

TIMES Indonesia,
Satpol PP Jember dan Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Denda Capai Rp985 Juta
Pemusnahan bersama rokok ilegal beserta miras tradisional jenis arak. (Foto : M. Abdul Basid/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JEMBER

Pemerintah Kabupaten Jember bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember melakukan aksi nyata dalam memerangi peredaran barang ilegal.

Advertisement

Bertempat di halaman Balai Serba Guna (BSG) Jember, Selasa (23/12/2025), dilakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok dan puluhan liter minuman keras ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025.

​Langkah ini merupakan komitmen absolut pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak terjamin standar keamanannya.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, tim gabungan berhasil mengamankan barang milik negara hasil penindakan berupa 223.232 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai (polos) dan ​85,85 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan eskalasi pengawasan besar-besaran. ​

"Kami bergerak secara agresif. Intensitas operasi telah kami tingkatkan dengan menambah kekuatan dari dua tim menjadi empat tim, dan dalam waktu dekat akan diperkuat menjadi enam tim. Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran barang ilegal di seluruh wilayah Jember," tegas Bambang.

Advertisement

Selain tindakan fisik berupa pemusnahan, penegakan hukum juga dilakukan melalui sanksi administratif yang berat.

Berdasarkan prinsip Ultimum Remedium, total denda yang berhasil dihimpun dari para pelanggar di wilayah kerja Jember, Bondowoso, dan Situbondo mencapai Rp985.341.000.

​"Uang denda dan penerimaan cukai ini sangat krusial bagi daerah. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana tersebut dikembalikan untuk membiayai layanan kesehatan, kesejahteraan sosial, dan penguatan penegakan hukum bagi masyarakat Jember sendiri," tambah Rudi.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa tantangan utama saat ini adalah memutus rantai distribusi di tingkat pengecer.

​"Kami menemukan mayoritas rokok ilegal ini dijual secara eceran di toko-toko. Kami memperingatkan para pedagang untuk berhenti menjual produk 'bodong'. Selain melanggar hukum, produk ini merugikan negara dan membahayakan konsumen karena kualitasnya yang tidak teruji," ujar Syahirul Alim.

​Pemerintah Kabupaten Jember mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjadi mata dan telinga petugas.

Partisipasi warga dalam melaporkan peredaran barang ilegal sangat menentukan efektivitas pemberantasan di masa mendatang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M Abdul Basid
PenulisM Abdul BasidBergabung di TIMES Indonesia sejak 2023. Meliput berbagai topik daerah di Kabupaten Jember.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia