Advertisement
Indonesia Positif

Disnakertransperin Banyuwangi Wajibkan Perusahaan Bayarkan THR Maksimal 14 Maret 2026

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Lebaran alias 14 Maret 2026.

TIMES Indonesia,
Disnakertransperin Banyuwangi Wajibkan Perusahaan Bayarkan THR Maksimal 14 Maret 2026
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, Muhammad Rusdi. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BANYUWANGI BANYUWANGI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Lebaran alias 14 Maret 2026, jika mengacu pada perkiraan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 21 Maret 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, Muhammad Rusdi, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Advertisement

“Menurut aturan sesuai Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) itu maksimal H-7 sebelum Lebaran. Bahkan kalau imbauannya disampaikan sejak H-14 agar perusahaan bisa mempersiapkan lebih awal,” kata Rusdi, Jumat (27/2/2026).

Rusdi menekankan, pembayaran THR tidak boleh dilakukan dengan cara dicicil maupun dibayarkan separuh. Menurutnya, praktik tersebut tetap tergolong pelanggaran hak pekerja.

“Tidak diberikan THR itu jelas pelanggaran. Walaupun diberikan separuh atau dicicil, itu tetap tidak dibenarkan. Hak pekerja harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan,” tegasnya.

Rusdi menjelaskan, selama ini jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR, pihaknya akan berkolaborasi dengan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penindakan.

Meski demikian, Rusdi menyebut sebagian besar perusahaan di Bumi Blambangan selama ini cukup kooperatif dan membayarkan THR sesuai aturan.

Advertisement

Bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, Disnakertransperin Banyuwangi membuka layanan pengaduan. Pekerja diimbau untuk tak segan melaporkan perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya.

“Apabila haknya tidak dibayarkan, silahkan datang ke posko kami di kantor Disnakertransperin Banyuwangi. Nanti akan kami tindak lanjuti,” tutup Rusdi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syamsul Arifin
PenulisSyamsul ArifinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2016. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia