Advertisement
Indonesia Positif

Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 untuk Kelancaran Mudik Lebaran dengan Pembatasan

Jajaran Satlantas Polres Malang melakukan penertiban kendaraan angkutan barang, khususnya truk bersumbu tiga. Penertiban kendaraan barang ini eidberlakukan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.

TIMES Indonesia,
Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 untuk Kelancaran Mudik Lebaran dengan Pembatasan
Petugas gabungan saat sosialisasi pembatasan kendaraan Sumbu 3 di jalur mudik lebaran, wilayah Kabupaten Malang, Senin (16/3/2026). (Foto: Polres Malang)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Jajaran Satlantas Polres Malang melakukan penertiban kendaraan angkutan barang, khususnya truk bersumbu tiga. Penertiban kendaraan barang ini eidberlakukan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026. 

"Penertiban kendaraan angkutan barang kami lakukan selama Operasi Ketupat Semeru. Ini sekaligus untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah," terang Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, Senin (16/3/2026).

Advertisement

Dalam kegiatan tersebut, tim Satgas Kamseltibcar Lantas Satlantas Polres Malang bertugas di sejumlah titik strategis. Diantaranya, di area Exit Tol Lawang, SPBU Lawang, serta SPBU Randuagung di Kecamatan Singosari.

Dikatakan, kegiatan penertiban juga dilakukan sosialisasi sekaligus penertiban, kepada pengemudi kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur mudik.

Selain penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengemudi mengenai aturan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Chelvin menjelaskan pembatasan operasional tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk mengantisipasi dan mengurangi kepadatan kendaraan di jalur mudik.

"Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan di jalur mudik, sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lebih aman dan lancar," ujarnya.

Advertisement

Pembatasan Kendaraan dan Jam Melintas

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku bagi truk bersumbu tiga atau lebih, truk dengan gandengan atau kereta tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Aturan tersebut berlaku mulai 13 Maret 2026 pada pukul 12.00 WIB sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, di sejumlah ruas jalan tol maupun non tol.

Meski demikian, beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan tersebut, seperti kendaraan pengangkut BBM, ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok.

AKP Chelvin menambahkan Polri bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi dalam pengawasan dan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Khoirul Amin
PenulisKhoirul AminAhli Madya Bahasa Inggris Dan Dunia Usaha Universitas Negeri Malang (2001). Bergabung di TIMES Indonesia sejak Oktober 2024. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains (pendidikan), seni, budaya dan kegiatan sosial keagamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia