Advertisement
Indonesia Positif

PN Malang Gaungkan “Stop Gratifikasi” Setiap Dua Jam Demi Peradilan Bersih

PN Malang menyiarkan larangan gratifikasi setiap dua jam sebagai komitmen menuju peradilan bersih dan bebas korupsi.

TIMES Indonesia,
PN Malang Gaungkan “Stop Gratifikasi” Setiap Dua Jam Demi Peradilan Bersih
Salah satu sudut dinding gedung PN Kelas 1a Malang yang ditempeli pamflet terkait larangan memberi gratifikasi.(FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A terus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi dengan cara unik. Setiap dua jam sekali, pengumuman larangan gratifikasi disiarkan melalui pengeras suara di seluruh area kantor pengadilan.

Ketua PN Malang, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, menegaskan bahwa pihaknya terbuka dan tegas dalam mencegah praktik suap menyuap, baik antar pihak berperkara maupun terhadap aparat pengadilan.

Advertisement

Pengumuman tersebut dipasang melalui speaker di berbagai sudut kantor sehingga dapat didengar jelas oleh semua pengunjung. Selain itu, PN Malang juga menyediakan informasi mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran, termasuk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Upaya ini merupakan bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

PN Kelas 1a Malang - 1
Beginilah suasana kantor PN Kelas 1a Malang saat mulai menyidangkan perkara pidana. Para terdakwa didatangkan dalam jumlah banyak untuk mempercepat peradilan mereka. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)

PN Malang menilai gratifikasi sebagai pintu masuk tindak pidana korupsi karena dapat memicu suap maupun pemerasan. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merusak independensi dan objektivitas aparat peradilan.

“Kami ingin proses peradilan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pungutan liar,” ujar Joko Sutrisno.

Advertisement

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta arahan Mahkamah Agung yang mewajibkan pelaporan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Sebagai penguatan, PN Malang secara rutin menggelar kampanye publik “Stop Gratifikasi” serta pembinaan sistem antisuap kepada mitra seperti Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Sejauh ini, PN Malang mengklaim belum menemukan praktik pelanggaran terkait gratifikasi di lingkungan internalnya dan berharap budaya bersih ini terus terjaga.

Langkah tersebut mendapat respons positif dari kalangan advokat. Salah satunya, Sugiono, yang menilai kebijakan itu sebagai upaya baik untuk menjaga integritas aparat peradilan .(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Widodo Irianto
PenulisWidodo IriantoPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2015. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia