Advertisement
Indonesia Positif

KUA Pujon Terapkan Digitalisasi Ikrar Wakaf, Lima Aset Ibadah Resmi Diikrarkan

KUA Pujon diharapkan mampu memperkuat tata kelola wakaf yang lebih profesional.

TIMES Indonesia,
KUA Pujon Terapkan Digitalisasi Ikrar Wakaf, Lima Aset Ibadah Resmi Diikrarkan
Saat proses Ikrar Wakaf di Balai Desa Pandesari, Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (8/4/2026).
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Kantor Urusan Agama Kecamatan Pujon mendorong tertib administrasi pengelolaan wakaf melalui penerapan sistem digitalisasi akta ikrar wakaf atau E-AIW. Penerapan sistem tersebut dilakukan dalam kegiatan ikrar wakaf yang digelar di Balai Desa Pandesari, Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (8/4/2026).

Pasalnya, melalui mekanisme digitalisasi ini, proses pencatatan wakaf dilakukan secara elektronik untuk memastikan data aset wakaf tercatat lebih rapi, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Advertisement

Dalam pelaksanaan ikrar wakaf tersebut, tercatat lima aset keagamaan yang resmi diikrarkan oleh para wakif. Lima objek wakaf tersebut meliputi Masjid Taqwalloh oleh Muhammad Imron, Musholla Baiturrohim oleh Ngatali, Musholla Darul Muttaqin oleh Parti, Musholla Nur Wakhid oleh Sutiyar, serta Musholla Roudhotul Janah oleh Susiani.

Kepala KUA Pujon, Dzunuril Ilmi, menegaskan bahwa pencatatan wakaf secara resmi merupakan langkah penting untuk menjaga status hukum aset yang telah diwakafkan oleh masyarakat.

“Masjid, musholla, atau aset lain yang sudah diwakafkan harus diurus secara resmi. Mulai dari proses ikrar hingga penerbitan sertifikat wakaf harus tercatat dengan baik agar memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan sistem E-AIW juga menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya dalam pengelolaan wakaf.

digitalisasi akta ikrar wakaf KUA Pujon 2

“Dengan sistem digital ini, data wakaf dapat terdokumentasi dengan lebih tertib dan transparan sehingga meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” katanya.

Advertisement

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan tokoh masyarakat dan pengurus organisasi keagamaan. Wakil Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pujon, Muali, mengapresiasi penerapan sistem digital dalam proses administrasi wakaf.

Menurutnya, sistem E-AIW dapat memperkuat validasi data serta menjaga keabsahan dokumen wakaf yang menjadi amanah para wakif.

“Ini langkah yang sangat baik. Dengan adanya E-AIW, data wakaf menjadi lebih valid dan keabsahannya lebih terjamin sehingga amanah wakif dapat terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Desa Pandesari juga menyatakan dukungannya terhadap upaya tertib administrasi wakaf tersebut. Sekretaris Desa Pandesari, Suyono, mengatakan pihak desa akan terus mendukung percepatan proses legalisasi wakaf di wilayahnya.

“Kami dari Pemerintah Desa Pandesari siap mendukung dan membuka layanan bagi masyarakat, termasuk dalam pengurusan perwakafan demi kemaslahatan umat,” ujarnya.

Melalui penerapan sistem digitalisasi ini, KUA Pujon diharapkan mampu memperkuat tata kelola wakaf yang lebih profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia