Tertib Administrasi Jadi Kunci, Disdukcapil Samarinda Perketat Layanan bagi Warga Nondomisili
Disdukcapil Samarinda perketat layanan bagi pendatang yang belum pindah administrasi meski tinggal >1 tahun, demi ketertiban data dan ketepatan layanan publik.
Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
SAMARINDA – Mobilitas penduduk yang tinggi di Samarinda tidak hanya berdampak pada dinamika sosial, tetapi juga memunculkan tantangan dalam penataan administrasi kependudukan. Di balik layanan publik yang tampak sederhana, terdapat persoalan mendasar: akurasi data dan kepatuhan warga terhadap aturan domisili.
Hal ini menjadi sorotan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda (Disdukcapil), yang kini memperketat layanan bagi warga non-domisili. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi sekaligus memastikan layanan publik berjalan tepat sasaran.
Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno, menegaskan bahwa warga yang telah tinggal lebih dari satu tahun di Kota Tepian wajib mengurus perpindahan administrasi. Jika tidak, akses terhadap layanan publik akan dibatasi.
"Kalau sudah lebih dari satu tahun tinggal di Samarinda, wajib mengurus pindah. Kalau tidak, layanan administrasi lain tidak kami berikan, kecuali surat pindah," katanya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kamis (9/4/2026) hari ini.
Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah daerah dalam mendorong kesadaran warga terhadap pentingnya administrasi kependudukan. Hal ini didasari karena masih banyaknya pendatang yang memilih tidak mengurus perpindahan domisili, meski telah menetap cukup lama.
Fenomena ini, menurut Eko, kerap dipicu kekhawatiran kehilangan bantuan sosial dari daerah asal. Padahal, secara prinsip, bantuan serupa juga dapat diakses di daerah tempat tinggal baru, selama memenuhi persyaratan.
"Banyak yang tidak mau pindah karena takut bantuan sosialnya di daerah asal hilang. Padahal, kalau memang memenuhi syarat, di Samarinda juga ada bantuan," ujarnya.
Persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan juga menyangkut keadilan distribusi bantuan sosial. Pemerintah menegaskan bahwa seseorang tidak diperbolehkan menerima bantuan di dua wilayah sekaligus. Oleh karena itu, validitas data menjadi kunci dalam memastikan program bantuan tepat sasaran.
Isu ini turut mengemuka dalam forum RDP bersama DPRD Kota Samarinda, yang membahas adanya perbedaan data antara Disdukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS). Perbedaan angka tersebut sempat menimbulkan pertanyaan terkait validitas data kependudukan di Samarinda.
Menanggapi hal itu, Eko menjelaskan bahwa perbedaan terjadi karena pendekatan pendataan yang digunakan kedua lembaga. Disdukcapil berbasis pada administrasi resmi, sementara BPS menggunakan metode sensus dan survei yang mencakup seluruh individu yang berada di wilayah tersebut, termasuk yang belum tercatat sebagai penduduk.
"BPS mendata semua orang yang ada di Samarinda, meskipun bukan penduduk. Sementara kami hanya mencatat yang memiliki dokumen kependudukan di Samarinda," ucapnya.
Secara faktual, jumlah orang yang beraktivitas di Samarinda diperkirakan menembus angka satu juta jiwa. Namun, jumlah penduduk resmi berdasarkan data Disdukcapil masih berada di bawah angka tersebut. Per semester II tahun 2025, jumlah penduduk tercatat sebanyak 893.385 jiwa.
Dinamika ini terus berubah seiring arus perpindahan, kelahiran, dan kematian. Hingga April 2026, tercatat jumlah warga yang keluar dari Samarinda lebih tinggi dibanding yang masuk.
"Yang keluar sebanyak 2.330 orang, sementara yang datang hanya 2.057 orang. Artinya ada minus 273 dari perpindahan penduduk," ungkapnya.
Sementara itu, dari sisi pertumbuhan alami, terdapat penambahan penduduk sebesar 1.015 jiwa yang berasal dari 1.734 kelahiran dan 719 kematian. Seluruh angka tersebut, ditegaskan Eko, bersumber dari dokumen resmi seperti akta kelahiran dan kematian.
"Kami tidak mencatat di luar administrasi. Kalau tidak ada dokumen, tidak bisa masuk database," jelasnya.
Di tengah kompleksitas tersebut, Disdukcapil kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan warga dalam mengurus dokumen kependudukan. Bagi pendatang yang telah menetap lebih dari satu tahun, proses perpindahan administrasi bukan sekadar kewajiban, melainkan pintu utama untuk mengakses layanan publik secara penuh.
"Lebih daripada 1 tahun itu harus mengurus surat pindah menjadi warga Kota Samarinda. Kalau tidak, kami tidak memberikan layanan administrasi publik apapun terhadap orang tersebut. Kecuali satu, urusan surat pindah tadi itu. Kalau surat pindah kami layani, tapi yang lain-lain tidak kami layani," terangnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


