Krisis Tenaga Penyuluh, Legislator PDIP Sonny T Danaparamita Ingatkan Pemerintah Soal Konstitusi
Sonny memaparkan bahwa berdasarkan UU No. 16 Tahun 2006 dan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan minimal satu penyuluh di setiap desa pertanian.
Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, memberikan peringatan keras kepada pemerintah terkait ancaman degradasi sektor pertanian akibat krisis tenaga penyuluh.
Menurutnya, pembiaran terhadap status mantan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) tanpa kepastian hukum merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap kedaulatan pangan nasional.
Mandat undang-undang vs Realita yang Timpang
Sonny memaparkan bahwa berdasarkan UU No. 16 Tahun 2006 dan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan minimal satu penyuluh di setiap desa pertanian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan terjadinya defisit penyuluh hingga 53% dari kebutuhan ideal.
"Berdasarkan data 2025, satu orang penyuluh ASN kita saat ini dipaksa melayani rata-rata 21 kelompok tani dan 740 rumah tangga petani. Ini beban kerja yang tidak manusiawi dan sangat tidak ideal jika kita serius bicara target swasembada pangan dalam Inpres No. 3 Tahun 2025," ujar Sonny di Jakarta.
Ia juga mendesak agar ego sektoral di antara kementerian dan lembaga segera dihilangkan demi menuntaskan krisis ini secara komprehensif.
Bukan Masalah Anggaran, Tapi Soal Keberpihakan
Menanggapi dalih keterbatasan fiskal yang sering dilontarkan pemerintah, Sonny memberikan perbandingan menohok dengan mengutip studi CELIOS. Studi tersebut menyebut potensi kerugian akibat food waste pada program tertentu mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,27 triliun per minggu.
"Secara fiskal, pengangkatan penyuluh ini sangat memungkinkan (feasible). Ini bukan soal mampu atau tidak mampu, tapi soal skala prioritas. Mempercepat pengangkatan penyuluh menjadi PPPK penuh waktu adalah langkah investasi strategis. Sangat kontradiktif jika alasan anggaran terus digunakan untuk menghambat nasib para penyuluh," tegas legislator asal Dapil Jawa Timur III tersebut.
Asas Hukum dan Ketimpangan Keadilan
Lebih jauh, Sonny mengingatkan pemerintah mengenai asas hukum lex superiori derogat lex inferiori, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Ia menyoroti kebijakan Kementerian PAN-RB maupun BKN yang seringkali hanya berdasar pada Peraturan Menteri, namun secara substansi justru kerap bertabrakan dengan amanat Undang-Undang.
"Belum dilaksanakannya amanat UU No. 19 Tahun 2013 hingga hari ini adalah sebuah 'dosa konstitusional'," cetusnya.
Ia pun menyoroti ketimpangan rasa keadilan saat pemerintah berencana merekrut sekitar 80.000 sarjana untuk program Sarjana Penggerak Pembangunan Desa demi Koperasi Desa Merah Putih.
"Sungguh tidak adil di negara yang berdasar Pancasila ini jika ada penyuluh yang sudah lama mengabdi belum diangkat sebagai ASN dengan alasan fiskal, sementara ada rencana rekrutmen besar-besaran untuk program baru yang keberhasilannya. Dan untuk itu, saya meminta agar kita melaksanakan amanah undang-undang, khususnya tentang satu desa satu penyuluh pertanian ," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


