Advertisement
Indonesia Positif

Akademisi UWG Malang Dorong “Hak Kolektif” Jadi Istilah Payung dalam RUU Masyarakat Adat

Momentum Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara (HKPAN) tahun ini semakin menguatkan desakan publik terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat.

TIMES Indonesia,
Akademisi UWG Malang Dorong “Hak Kolektif” Jadi Istilah Payung dalam RUU Masyarakat Adat
(FOTO: AJP TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Momentum Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara (HKPAN) tahun ini semakin menguatkan desakan publik terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat bersama PEREMPUAN AMAN menggelar kampanye sekaligus diskusi publik bertajuk Penguatan Hak Kolektif Perempuan Adat, bertepatan dengan peringatan HUT ke-14 PEREMPUAN AMAN.

Kegiatan yang berlangsung di Aloft South Jakarta (TB Simatupang) pada Kamis (16/4/2026) ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Dr. Purnawan Dwikora Negara, dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang (UWG), yang didapuk sebagai pemantik diskusi dalam forum nasional tersebut.

Advertisement

Dalam paparannya, Dr. Purnawan Dwikora Negara menegaskan bahwa konsep hak kolektif sejatinya bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Ia menjelaskan bahwa meskipun istilah “hak kolektif” jarang disebut secara eksplisit dalam regulasi nasional, substansinya telah lama hadir melalui berbagai terminologi seperti hak ulayat, hak komunal, hak masyarakat hukum adat, dan hak tradisional.

“Karena itu, RUU Masyarakat Adat harus menjadikan hak kolektif sebagai istilah payung yang mampu mengintegrasikan seluruh terminologi tersebut, agar perlindungan hukum tidak parsial atau terfragmentasi,” tegasnya.

UWG Malang

Sebagai anggota Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), ia juga menekankan bahwa pemaknaan hak kolektif tidak boleh disempitkan hanya pada aspek kepemilikan tanah atau wilayah. Menurutnya, kehidupan masyarakat adat bersifat menyeluruh dan saling terkait.

“Hak kolektif memiliki dimensi ekososio-religiokultural, mencakup relasi dengan lingkungan, sistem sosial, nilai budaya, hingga spiritualitas masyarakat adat,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pembentukan RUU Masyarakat Adat merupakan langkah konkret negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak kolektif, termasuk bagi perempuan adat yang selama ini kerap berada di posisi rentan.

Diskusi ini turut menghadirkan tokoh-tokoh seperti Devi Anggraini dari PEREMPUAN AMAN, Dahlia Madanih, serta peneliti BRIN Kurniawati Hastuti Dewi, dengan moderator Arimbi Heroepoetri.

Kehadiran Dr. Purnawan Dwikora Negara dalam forum strategis ini mempertegas kontribusi akademisi UWG Malang dalam isu-isu nasional, khususnya dalam mendorong kebijakan hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat adat—terutama perempuan sebagai penjaga keberlanjutan kehidupan komunitas adat di Indonesia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

S
PenulisSantoso (CR-058) Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia