Advertisement
Indonesia Positif

Pemkot Mojokerto Tegaskan Pengelolaan BOSDA Dilakukan dengan Transparan

Pemkot Mojokerto memastikan pengelolaan BOSDA dilakukan secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan.

TIMES Indonesia,
Pemkot Mojokerto Tegaskan Pengelolaan BOSDA Dilakukan dengan Transparan
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari pada saat meninjau program-program di beberapa sekolah di Kota Mojokerto, Senin (20/4/2026) (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MOJOKERTO Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) 2026 berjalan sesuai aturan dan bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan, khususnya bagi warga Kota Mojokerto. 

Pengelolaan BOSDA dilakukan secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi, termasuk mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo mengatakan bahwa masih ada informasi yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat dan sekolah.

“BOSDA ini adalah hibah/bantuan yang bersumber dari APBD, untuk mendukung kebutuhan sekolah. Karena dari APBD maka harus tepat sasaran penggunaannya yakni untuk masyarakat Kota Mojokerto," katanya, Senin (20/4/2026).

Agung menjelaskan bahwa ada perbedaan aturan antara sekolah negeri dan swasta. Di sekolah negeri, semua siswa, baik warga Kota Mojokerto maupun luar daerah, tetap mendapatkan pendidikan gratis tanpa pungutan.

Sementara di sekolah swasta yang menerima BOSDA, siswa/wali murid warga Kota Mojokerto tidak boleh dikenai pungutan. Namun, untuk siswa/wali murid dari luar daerah, sekolah masih boleh menarik biaya sesuai aturan.

“Ini bentuk perhatian pemerintah kepada warga Kota Mojokerto, tapi juga tetap menjaga agar sekolah swasta bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Advertisement

Terkait surat yang dikirim ke sekolah, Agung menegaskan bahwa itu hanya untuk pendataan.

“Surat itu untuk mengetahui kebutuhan anggaran BOSDA, bukan hal lain,” tegasnya.

Ia juga menanggapi isu soal tenaga GTT/PTT di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, secara kewenangan hal tersebut berada di Kemenag, bukan pemerintah daerah.

Dinas Pendidikan Kota Mojokerto sudah rutin melakukan sosialisasi kepada sekolah setiap tahun agar aturan BOSDA dipahami dengan baik.

“Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan sesuai aturan dan tidak menimbulkan salah paham,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Mojokerto memastikan BOSDA dijalankan secara transparan, tepat sasaran, dan berpihak pada masyarakat, demi mendukung pendidikan yang merata dan terjangkau. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Thaoqid Nur Hidayat
PenulisThaoqid Nur HidayatSarjana Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Pendidikan Jombang. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2022. Meliput berbagai topik meliputi lifestyle, pariwisata, hukum, lingkungan, dan isu ketidaksetaraan dalam ekonomi, sosial, dan politik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia