Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan: Tim Pengabdi UNISMA Gelar Pendampingan Identifikasi Dokumen
Kebutuhan masyarakat terhadap tanah sebagai tempat tinggal maupun ruang beraktivitas terus meningkat seiring perkembangan populasi manusia yang pesat.
Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
MALANG – Kebutuhan masyarakat terhadap tanah sebagai tempat tinggal maupun ruang beraktivitas terus meningkat seiring perkembangan populasi manusia yang pesat. Sayangnya, peningkatan kebutuhan ini sering kali tidak dibarengi dengan kelengkapan administrasi dan pendaftaran hukum pertanahan. Menjawab permasalahan krusial tersebut, sebuah program Pengabdian kepada Masyarakat telah sukses dilaksanakan di lingkungan RT 02 RW 04, Kelurahan Arjosari, Kota Malang.
Kegiatan yang berlangsung secara komprehensif dari bulan Desember 2024 hingga terakhir pendampingan dilakukan pada bulan Maret 2026 ini difokuskan pada "Pendampingan Hukum Tentang Pengidentifikasian Dokumen Perolehan Hak Atas Tanah".
Permasalahan utama yang melatarbelakangi turunnya tim ke lapangan adalah banyaknya warga atau mitra yang telah menguasai tanah secara fisik, namun dokumen administrasi pertanahannya belum terpenuhi secara lengkap.
Pada tahap awal observasi, tim pengabdi Universitas Islam Malang menemukan bahwa pemahaman masyarakat terkait tata cara perolehan hak atas tanah masih tergolong minim, yakni hanya berkisar 40%. Fakta yang lebih mengkhawatirkan, proses pembuktian transaksi peralihan hak atas tanah di tengah masyarakat kadang kala hanya didasarkan pada selembar kwitansi saja. Padahal, secara prinsip hukum, kwitansi tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dalam proses peralihan atau jual-beli tanah.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI https://unisma.ac.id/
Untuk mengurai kebuntuan tersebut, tim merancang serangkaian program yang mencakup penyuluhan hukum, sosialisasi, pendampingan intensif, serta pembagian buku saku sebagai pedoman warga. Dalam proses penyuluhan yang diikuti oleh sekitar 15 orang perwakilan pengurus RT dan RW, warga diedukasi mengenai pentingnya mendaftarkan peralihan hak atas tanah guna mendapatkan jaminan kepastian hukum.
Melalui diskusi interaktif, tim pengabdi menekankan beberapa risiko fatal apabila masyarakat enggan mendaftarkan tanahnya, di antaranya:
- Tidak Memiliki Kepastian Hukum: Tanpa sertifikat, tanah tidak memiliki kejelasan kepemilikan dan kepastian hukum yang mengikat.
- Berpotensi Memicu Sengketa: Ketiadaan data fisik dan yuridis sangat rawan memicu perselisihan, baik dengan tetangga maupun antar ahli waris di masa mendatang.
- Rentan Alih Status: Berdasarkan regulasi terbaru, tanah lama yang tidak segera disertifikatkan berpotensi dianggap sebagai tanah hak milik negara.
- Kerugian Finansial: Tanah menjadi sulit untuk dijual, digadaikan, atau diagunkan ke lembaga keuangan karena tidak adanya jaminan sertifikat resmi.
Dampak dari kegiatan pengabdian ini terbukti sangat positif. Berdasarkan hasil evaluasi, sekitar 80% peserta akhirnya mampu menjelaskan kembali prosedur pendaftaran tanah serta menyadari penuh risiko hukumnya. Dari jumlah itu, sekitar 70% dokumen perolehan hak atas tanah telah berhasil diklasifikasikan dengan baik.
Keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berdampak besar bagi warga Arjosari ini tentunya tidak lepas dari dukungan pihak kampus. Oleh karena itu, tim pelaksana program mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Malang (LPPM UNISMA).
Dukungan pembiayaan penuh dari LPPM UNISMA telah memfasilitasi terselenggaranya seluruh tahapan program mulai dari persiapan, pencetakan buku pedoman, hingga pendampingan langsung secara berkelanjutan.
Ke depannya, inisiatif ini diharapkan mampu memicu keberanian serta kemandirian masyarakat dan pengurus lembaga di Arjosari dalam menertibkan administrasi aset tanah mereka. Dengan administrasi yang tertib, hak-hak masyarakat atas tanah akan benar-benar terlindungi oleh hukum yang pasti. (*)
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI https://unisma.ac.id/
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

