Advertisement
Indonesia Positif

Harga Minyak Goreng Melonjak di Sidoarjo, Bambang Haryo Desak KPK dan Kepolisian Turun Tangan

Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyoroti kenaikan harga minyak goreng yang dinilai tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah di Sidoarjo.

TIMES Indonesia,
Harga Minyak Goreng Melonjak di Sidoarjo, Bambang Haryo Desak KPK dan Kepolisian Turun Tangan
Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono saat kegiatan reses.(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

SIDOARJO Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyoroti kenaikan harga minyak goreng yang dinilai tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah di Sidoarjo.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan penyimpangan dalam distribusi dan penetapan harga.

Advertisement

Dalam keterangannya, BHS menyampaikan bahwa minyak goreng termasuk komoditas yang mendapatkan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga harga di pasaran seharusnya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Perubahan harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan HET berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi, karena semuanya menggunakan anggaran APBN,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia juga menyoroti kondisi serupa pada komoditas gas bersubsidi yang di lapangan masih ditemukan dijual di atas HET.

Menurutnya, pemerintah telah mengatur mekanisme subsidi agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat, sehingga penyimpangan harga perlu ditindak tegas.

“Termasuk gas, ini melebihi dari HET, padahal pemerintah sudah mengatur subsidinya,” tegasnya.

Advertisement

BHS meminta aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta satgas pangan harus segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

“Maka dari itu, KPK dan kepolisian harus segera turun dan bisa tangkap dan proses secara hukum para pelaku," kata BHS

Selain itu, ia juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh, oleh negara dan masyarakat.

Karena, lanjutnya, APBN menggunakan uang rakyat, dan rakyat berhak untuk mengaudit guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam rantai distribusi maupun penetapan harga di tingkat pasar. 

Pernyataan ini muncul di tengah keresahan masyarakat atas kenaikan harga kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng dan gas bersubsidi. 

BHS berharap langkah tegas dari aparat dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan harga kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Lely Yuana
PenulisLely YuanaPernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (AWS). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 8 September 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, birokrasi, hukum, gaya hidup, seni dan budaya, serta isu sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia