Pemkab Jember Buka Pemutihan Denda Pajak hingga Juni 2026
Pemerintah Kabupaten Jember mengumumkan kebijakan progresif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, yakni program penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak daerah.
Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember mengumumkan kebijakan progresif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, yakni program penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak daerah.
Kebijakan itu berlaku hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam memahami dinamika ekonomi warga, sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Bumi Pandhalungan.
Bupati Jember Muhammad Fawait menekankan bahwa banyak warga yang menunggak pajak bukan karena sengaja membangkang, melainkan karena himpitan ekonomi atau ketidaksengajaan.
“Kami melihat di lapangan, banyak warga yang sebenarnya ingin bayar pajak tapi terganjal denda yang terus membengkak. Ada yang lupa, ada yang memang uangnya terpakai untuk keperluan mendesak. Karena itu, dendanya kami nolkan. Kami ingin rakyat bisa bernapas lega,” ujar Fawait di hadapan awak media, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan garis bawah penting: penghapusan hanya berlaku untuk denda, sementara pokok pajak tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan.
"Bukan pajaknya yang hilang, tapi hukuman dendanya yang kami hapus," imbuhnya.
Program relaksasi pajak ini tidak hanya menyasar satu sektor, melainkan mencakup hampir seluruh lini pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Pemkab Jember.
Beberapa poin utamanya meliputi:
1. Pajak Properti: Mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
2. Pajak Jasa & Konsumsi (PBJT): Meliputi pajak hotel, restoran (makanan dan minuman), parkir, hingga pajak hiburan/kesenian.
3. Pajak Reklame & Sumber Daya Alam: Termasuk pajak air tanah serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Pemerintah Kabupaten Jember optimistis bahwa dengan menghapus denda, masyarakat akan lebih termotivasi untuk melunasi utang pajak pokok mereka.
Langkah ini dipandang sebagai strategi win-win solution, masyarakat terbantu secara finansial, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap terjaga untuk pembangunan infrastruktur serta fasilitas publik di Jember.
“Kami berkomitmen, dengan adanya pemutihan ini, insyaallah warga Jember akan lebih taat. Kita bangun Jember bersama tanpa harus membebani masyarakat dengan denda yang mencekik,” pungkas Fawait.
Pemkab Jember mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir pada akhir Juni 2026.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan, baik secara daring maupun di kantor pelayanan pajak terdekat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


