Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Tolak Wacana Pendanaan APBN untuk Advokat
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menegaskan bahwa wacana pendanaan organisasi advokat melalui APBN perlu dikaji secara komprehensif.
Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
Jakarta – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menegaskan sikap kritis terhadap wacana pendanaan organisasi advokat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi independensi profesi advokat dalam sistem hukum.
Johan Imanuel, Perwakilan tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, menyampaikan penolakan terhadap rencana tersebut. Ia menilai pendanaan dari negara dapat berdampak pada posisi advokat dalam mengawal kebijakan publik, termasuk dalam fungsi kontrol terhadap pemerintah.
“Jika organisasi advokat mendapatkan APBN, dikhawatirkan independensi advokat akan terganggu. Bahkan, potensi advokat untuk mengajukan uji materiil terhadap peraturan pemerintah bisa ikut terpengaruh,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Johan, advokat memiliki posisi yang berbeda dengan aparat penegak hukum lain yang berada dalam struktur negara. Karena itu, menjaga jarak dengan pemerintah menjadi bagian penting dari fungsi profesi tersebut.
Ia menambahkan, wacana tersebut juga belum memiliki urgensi yang jelas untuk direalisasikan. Bahkan, menurutnya, jika tidak dirumuskan secara matang, kebijakan tersebut justru berpotensi mengaburkan peran advokat dalam sistem hukum.
“Advokat tidak identik dengan pemerintah. Kalau sampai bergantung pada APBN, maka akan muncul persepsi baru di publik yang bisa menggeser fungsi advokat sebagai profesi yang independen,” katanya.
Selain itu, Johan juga menyoroti potensi konsekuensi hukum apabila organisasi advokat menerima dana negara. Menurutnya, hal tersebut dapat menempatkan organisasi advokat dalam skema pengawasan keuangan negara, termasuk dalam lingkup aturan tindak pidana korupsi.
“Ketika masuk ke dalam sistem APBN, tentu ada konsekuensi hukum yang mengikuti. Ini juga harus menjadi pertimbangan serius sebelum kebijakan tersebut diambil,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan tim lainnya, Yogi Fajar Suprayogi, menyoroti dampak lain yang berpotensi muncul jika wacana tersebut direalisasikan, terutama dari sisi internal organisasi advokat.
Ia menilai distribusi anggaran negara berpotensi memicu persaingan antarorganisasi advokat yang berujung pada konflik.
“Jangan sampai kebijakan ini justru memicu perebutan anggaran antarorganisasi advokat hingga berujung sengketa. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Namun demikian, Yogi juga mengakui bahwa di sisi lain, dukungan anggaran dari negara memiliki potensi manfaat, terutama dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, tidak semua perkara yang ditangani advokat memiliki nilai ekonomi, sehingga dukungan pembiayaan dapat membantu advokat dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
“Dana dari negara sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa selama ini dukungan anggaran negara lebih banyak diberikan kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Karena itu, advokat juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam konteks akses keadilan.
“Selama ini yang mendapatkan anggaran negara adalah aparat penegak hukum. Sementara advokat yang juga bagian dari sistem peradilan belum mendapatkan perhatian yang sama,” tambahnya.
Yogi menekankan bahwa jika wacana tersebut akan dilanjutkan, maka diperlukan formulasi yang jelas agar tidak mengganggu independensi profesi advokat sekaligus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Harus tegas formulasinya. Kita hanya tak ingin membuka ruang pihak dapat intervensi independensi advokat," pungkasnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

