Advertisement
Indonesia Positif

Bupati Jember Minta Masyarakat Laporkan Pungli Pembuatan Adminduk Lewat Wadul Gus'e

Dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Bupati Jember Muhammad Fawait memberikan penegasan keras mengenai pemisahan antara layanan gratis dan layanan yang memiliki retribusi resmi.

TIMES Indonesia,
Bupati Jember Minta Masyarakat Laporkan Pungli Pembuatan Adminduk Lewat Wadul Gus'e
Bupati Jember Muhammad Fawait didampingi Kadispenduk Capil Jember dan jajaran lainnya dalam launching Peta Cinta. (Foto : M. Abdul Basid / TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JEMBER

Dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Bupati Jember Muhammad Fawait memberikan penegasan keras mengenai pemisahan antara layanan gratis dan layanan yang memiliki retribusi resmi.

Advertisement

​Hal ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar tidak terjebak dalam praktik pungutan liar (pungli) yang kerap mengatasnamakan biaya administrasi.

​Fawait menegaskan bahwa seluruh dokumen dasar kependudukan di tingkat kecamatan maupun kelurahan adalah hak rakyat yang tidak boleh dihargai dengan Rupiah.

​"Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah hadir untuk melayani, bukan membebani. Dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga surat keterangan domisili adalah gratis. Tidak ada alasan bagi petugas untuk meminta biaya, karena semua sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," ujar Fawait, Jumat (1/5/2026).

Dia menjelaskan, ​langkah ini diambil untuk memastikan warga dari kalangan menengah ke bawah tidak terhambat dalam mengakses jaminan sosial maupun kesehatan hanya karena kendala biaya administrasi kependudukan.

​Seringkali, lanjutnya, kebingungan muncul di tengah masyarakat saat harus mengurus dokumen yang berkaitan dengan aset.

Advertisement

Pemkab Jember secara transparan menjelaskan bahwa biaya resmi hanya muncul pada layanan yang bersifat khusus dan memiliki dasar hukum pajak atau retribusi daerah.

Untuk ​layanan gratis tersebut seperti Adminduk, yang mana pengurusan identitas diri dan surat keterangan kependudukan.

Sedangkan ​layanan berbayar tersebut seperti Aset dan Tanah, dimana pengurusan akta jual beli atau hibah tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Hal ini diatur dalam PP No. 24 Tahun 2016 serta UU No. 1 Tahun 2022 terkait pajak daerah.

​"Kami ingin masyarakat cerdas. Jika mengurus KTP ditarik biaya, itu pungli. Tapi jika mengurus akta tanah atau pajak daerah, memang ada biaya resmi yang masuk ke kas negara/daerah untuk pembangunan Jember kembali," tambahnya.

​Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas oknum nakal, Fawait telah lama membuka kanal pengaduan masyarakat yang sangat aksesibel bernama "Wadul Gus'e".

Inovasi ini memungkinkan warga melaporkan langsung segala bentuk penyimpangan pelayanan melalui pesan singkat melalui nomor 0811-3031-1188.

​"Jangan takut melapor. Identitas pelapor kami lindungi. Saya ingin memastikan bahwa di masa kepemimpinan saya, Jember Baru adalah Jember yang bersih dari pungli. Kita jadikan Jember lebih maju dengan birokrasi yang melayani sepenuh hati," pungkas Fawait. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M Abdul Basid
PenulisM Abdul BasidBergabung di TIMES Indonesia sejak 2023. Meliput berbagai topik daerah di Kabupaten Jember.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia