Advertisement
Indonesia Positif

Ratusan UMKM Mojokerto Dapat Akses Halal Self Declare dari Ajinomoto

Pemkab Mojokerto mengapresiasi Ajinomoto Indonesia yang memfasilitasi ratusan UMKM mendapatkan sertifikasi halal self declare menjelang kewajiban halal Oktober 2026.

TIMES Indonesia,
Ratusan UMKM Mojokerto Dapat Akses Halal Self Declare dari Ajinomoto
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra pada saat mengapresiasi PT. Ajinomoto Indonesia yang telah memberikan ratusan slot Halal Self Declare kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Mojokerto. (Dok. TIMES Indonesia
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

mojokerto Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengapresiasi kontribusi PT Ajinomoto Indonesia dalam memfasilitasi ratusan pelaku UMKM memperoleh sertifikasi halal melalui skema Halal Self Declare. Langkah ini dinilai strategis dalam mempercepat kesiapan UMKM menghadapi kewajiban sertifikasi halal pada 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa saat menghadiri acara seremonial di kawasan pabrik utama PT Ajinomoto Indonesia, Kamis (30/4/2026). Bupati menilai sinergi antara pemerintah daerah dan sektor industri menjadi kunci penguatan daya saing UMKM.

Advertisement

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT Ajinomoto yang telah mengupayakan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Kabupaten Mojokerto,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, program ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelaku usaha menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di pasar domestik. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

“Mulai Oktober 2026, pelaku usaha wajib menyertakan sertifikat halal pada produknya. Ini kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, Pemkab Mojokerto terus mendorong percepatan sertifikasi halal dengan menggandeng berbagai lembaga, termasuk Pusat Halal Universitas Airlangga,” jelasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto Noerhono, tim Pusat Halal Universitas Airlangga Surabaya, serta jajaran pimpinan PT Ajinomoto Indonesia dan PT Ajinex International.

Pada hari yang sama, Bupati Mojokerto juga menghadiri peluncuran merek “Giant Banana” di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo. Dalam agenda itu, ia berharap program tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. (*)

Advertisement

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Thaoqid Nur Hidayat
PenulisThaoqid Nur HidayatSarjana Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Pendidikan Jombang. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2022. Meliput berbagai topik meliputi lifestyle, pariwisata, hukum, lingkungan, dan isu ketidaksetaraan dalam ekonomi, sosial, dan politik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia