Karya Intelektual Pesantren Akan Dipatenkan, Tradisi Keilmuan Ulama Mulai Dilindungi
Kemenag dorong karya intelektual pesantren masuk perlindungan HaKI. Ma’had Aly diarahkan jadi pusat produksi pengetahuan, tak hanya transmisi ilmu. Target: riset, inovasi, dan sertifikasi agar diakui & bermanfaat luas.
Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
JAKARTA – Tradisi keilmuan pesantren yang selama ini melahirkan banyak karya akademik mulai diarahkan masuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Langkah ini dilakukan Kementerian Agama untuk menjaga sekaligus memperkuat posisi karya intelektual pesantren di tingkat nasional.
Program tersebut diinisiasi Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui penguatan kerja sama Ma’had Aly dengan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Hukum.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan Ma’had Aly tidak cukup hanya menjadi pusat transmisi ilmu keislaman klasik. Menurutnya, pesantren juga harus mampu memproduksi pengetahuan baru yang diakui secara akademik dan hukum.
“Ma’had Aly harus bertransformasi dari pusat transmisi ilmu menjadi pusat produksi pengetahuan. Ukurannya bukan hanya pada kekayaan kajian, tetapi juga pada kontribusi nyata melalui riset, inovasi, dan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual,” ujarnya saat kegiatan Penguatan Kerja Sama Ma’had Aly dengan Mitra di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, karya-karya pesantren tidak boleh berhenti sebagai diskursus internal semata, tetapi harus memiliki perlindungan dan manfaat luas bagi masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa karya-karya keilmuan pesantren tidak berhenti di ruang diskursus, tetapi naik kelas menjadi karya yang diakui, dilindungi, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” sambungnya.
Menurut Basnang, budaya akademik berbasis HaKI menjadi penting untuk menjaga otoritas keilmuan pesantren sekaligus meningkatkan daya saing Ma’had Aly di level global.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Kementerian Hukum, Yasmon, menyebut HaKI bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi dan pemanfaatan karya intelektual.
“HaKI bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi instrumen untuk memastikan karya intelektual memiliki nilai tambah dan bisa dimanfaatkan lebih luas,” jelasnya.
Ia menilai pengelolaan HaKI yang baik dapat membuka jalan hilirisasi inovasi pesantren sekaligus memperkuat posisi Ma’had Aly dalam ekosistem pengetahuan nasional.
Sementara itu, Penasihat Ahli Menteri Agama, Prof. Nur Syam, menekankan pentingnya pendekatan lintas disiplin dalam pengembangan keilmuan pesantren. Menurutnya, kajian turats harus mampu berdialog dengan ilmu sosial dan ilmu kontemporer agar tetap relevan.
“Keilmuan Ma’had Aly tidak bisa lagi berdiri sendiri dalam sekat mono disiplin. Harus ada dialog antara turats dan ilmu keislaman lain dan sosial sains kontemporer agar lahir pengetahuan yang relevan dan solutif,” katanya.
Sekretaris Majelis Masyayikh, KH Muhyiddin Khotib, mengingatkan agar pengembangan Ma’had Aly tetap berpijak pada tradisi turats pesantren.
“Turats bukan hanya warisan, tetapi fondasi epistemologis yang harus dijaga. Dari sanalah otoritas keilmuan pesantren dibangun,” tegasnya.
Forum yang diikuti unsur Majelis Masyayikh, Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), hingga perwakilan penerima Program MoRA-The AIR Fund itu menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, mulai pemetaan potensi HaKI hingga percepatan pengajuan paten karya akademik pesantren. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


