Advertisement
Indonesia Positif

SH Terate Blitar Tunjukkan Hak Merek, Bantah Tuduhan Organisasi Ilegal

: SH Terate Cabang Blitar Pusat Madiun menegaskan legalitas organisasi dengan dua hak merek terdaftar di Kemenkum dan menggugat badan hukum kubu M Taufiq.

TIMES Indonesia,
SH Terate Blitar Tunjukkan Hak Merek, Bantah Tuduhan Organisasi Ilegal
SH Terate Cabang Blitar Pusat Madiun menegaskan legalitas organisasi dengan dua hak merek terdaftar di Kemenkum dan menggugat badan hukum kubu M Taufiq. (Foto: Zaenal Arifin/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BLITAR Sengketa internal Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) kembali memasuki babak baru. Di tengah polemik dualisme kepemimpinan, SH Terate Cabang Blitar Pusat Madiun menegaskan bahwa nama dan atribut organisasi yang mereka gunakan memiliki perlindungan hukum resmi dari negara.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas aksi damai yang digelar kubu M Taufiq di depan gedung DPRD Kabupaten Blitar dan KONI Kabupaten Blitar pada Kamis (7/5/2026). Dalam aksi tersebut, mereka meminta pemerintah dan Forkopimda menindak organisasi yang dinilai tidak sah.

Advertisement

Namun, pihak SH Terate Cabang Blitar menilai tudingan tersebut tidak berdasar secara hukum.

Dua Hak Merek Jadi Dasar Legalitas SH Terate

Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Cabang Blitar, Nono Susilo Adi, menunjukkan dua sertifikat hak merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Menurut Nono, perlindungan hukum tersebut mencakup aktivitas pendidikan, olahraga, seni, dan budaya pencak silat yang selama ini dijalankan oleh SH Terate.

“Dasar kami sangat jelas. Bukan sekadar klaim. Kami punya bukti otentik Hak Merek Kelas 41 yang secara spesifik melindungi kegiatan pendidikan, olahraga, seni, dan budaya pencak silat,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Dua merek yang dimaksud adalah Setia Hati Terate dengan nomor pendaftaran IDM000142233 dan Persaudaraan Setia Hati Terate + Logo dengan nomor pendaftaran IDM000142231.

Advertisement

Bagi SH Terate Cabang Blitar, dokumen tersebut menjadi fondasi hukum yang menegaskan bahwa penggunaan nama dan simbol organisasi berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Sengketa SH Terate Masih Berproses di Pengadilan

Nono menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa organisasi. Karena itu, ia meminta semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, tidak mengambil kesimpulan prematur.

“Mereka bilang kami ilegal? Silakan cek langsung ke DJKI Kementerian Hukum. Tudingan itu hanya asumsi tanpa dasar hukum merek yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, SH Terate Pusat Madiun saat ini menempuh dua jalur hukum sekaligus untuk menguji legalitas badan hukum yang digunakan pihak M Taufiq.

Gugatan pertama diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 321/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan kedua diajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2025/PN.Blb terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Bagi SH Terate Cabang Blitar, sengketa ini bukan sekadar persoalan organisasi, tetapi juga tentang kepastian hukum dan perlindungan terhadap identitas perguruan yang telah tumbuh selama puluhan tahun.

Nono mengingatkan bahwa proses peradilan masih berlangsung dan semua pihak seharusnya menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Semua perkara masih berjalan di pengadilan. Jangan ada yang main tuduh sebelum hakim memutus,” pungkasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Zaenal Arifin
PenulisZaenal ArifinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2016. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia