PBHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya atas Penanganan Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer
PBHI menyatakan mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus setelah perkara dialihkan ke Pengadilan Militer.
Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa pembela HAM, Andrie Yunus. Mosi ini dilayangkan setelah penanganan kasus tersebut dialihkan ke Pengadilan Militer.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menilai langkah pengalihan ini memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi korban. Sebaliknya, mekanisme hukum diduga kuat sengaja digunakan untuk melindungi aparat dan melestarikan praktik impunitas.
"Pengalihan perkara ini ke Pengadilan Militer merupakan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan korban. Pengadilan Militer adalah mekanisme internal yang minim pengawasan publik, sarat konflik kepentingan, serta tidak independen akibat kuatnya relasi komando dan jiwa korsa," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut PBHI, proses hukum yang berjalan di lingkungan militer—di mana aparat diperiksa oleh sesama aparat mulai dari penyidikan hingga persidangan—secara inheren bertentangan dengan prinsip fair trial (peradilan yang jujur) dan equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum).
PBHI menegaskan bahwa Andrie Yunus, sebagai korban, merupakan pihak yang paling layak didengar pandangan, keberatan, dan tuntutannya. Negara dinilai tidak boleh meminggirkan suara korban dan secara sepihak menentukan mekanisme hukum yang justru memicu ketidakpercayaan publik.
Saat ini, Andrie Yunus secara tegas menyatakan menolak kasusnya diadili di Pengadilan Militer. PBHI menilai pandangan tersebut mutlak harus dipertimbangkan oleh negara.
Sebagai seorang pembela HAM, Andrie seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keamanan, bukan justru mengalami reviktimisasi.
PBHI menyayangkan sikap negara yang terkesan memaksa korban berhadapan kembali dengan struktur kekuasaan yang diduga kuat memiliki relasi langsung dengan pelaku. Kondisi ini dinilai memperdalam trauma korban dan menjauhkannya dari keadilan.
Lebih lanjut, Kahar mengingatkan bahwa serangan terhadap pembela HAM bukanlah tindak pidana biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil, partisipasi publik, dan perjuangan HAM di Indonesia.
Kegagalan negara dalam melindungi pembela HAM serta pemaksaan proses hukum melalui mekanisme yang tidak dipercaya publik, dinilai mengirimkan pesan berbahaya, bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat dinegosiasikan melalui perlindungan institusional aparat.
PBHI juga menyatakan mosi tidak percaya total terhadap seluruh proses hukum kasus ini jika tetap dipaksakan bergulir di Pengadilan Militer. Publik dinilai memiliki alasan yang sah untuk meragukan independensi putusan karena mekanismenya yang tidak terbuka dan tidak akuntabel.
Keengganan negara untuk membawa kasus Andrie Yunus ke peradilan umum mempertegas absennya perhatian serius pemerintah dalam menegakkan hukum demi keadilan.
"Proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Militer menunjukkan bahwa negara tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi hak-hak korban. Maka wajar bila kepercayaan publik terhadap negara hukum semakin tergerus," ujarnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


