Ketua PCNU Kabupaten Malang Harap Ditjen Pesantren Segera Diimplementasikan hingga Daerah
Menurutnya, penyimpangan yang dilakukan individu dapat terjadi di berbagai lingkungan masyarakat dan tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh lembaga.
Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
MALANG – Ketua PCNU Kabupaten Malang KH Hamim Kholili menyatakan kalangan pesantren kini menantikan langkah konkret pemerintah pasca dibentuknya Direktorat Jenderal Pesantren. Menurutnya, perhatian yang lebih nyata dari pemerintah sangat dibutuhkan agar keberadaan pesantren semakin kuat dan berkembang.
"Ya, kita harapkan kepada pemerintah, Undang-Undang Pesantren itu diperkuat dengan aturan turunannya. Kami semua berharap, dari Ditjen Pesantren yang dibentuk itu, segera diteruskan hingga tingkat daerah," ujar Gus Hamim di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 2 Putukrejo, Kabupaten Malang, Jumat (6/6/2026).
Menurutnya, keberadaan nomenklatur dan tata kelola Ditjen Pesantren hingga tingkat bawah diperlukan agar berbagai kebijakan dapat diterapkan secara aplikatif dan menjangkau seluruh pesantren.
"Tentunya, biar kehadiran pemerintah di pesantren itu betul-betul terasa. Aktualisasinya apa saja untuk pesantren, biar tetap nyambung ini. Sehingga, pesantren bisa terus eksis dan berkembang," tandasnya.
Gus Hamim juga mengingatkan bahwa pesantren memiliki akar sejarah yang panjang. Keberadaan pesantren salaf di berbagai daerah, kata dia, telah hadir dan berkontribusi bagi masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka.
"Keberadaan pesantren bukan hidup barusan saja. Namun, sudah mulai zaman penjajahan Belanda atau pra-kemerdekaan NKRI," ujarnya.
Terkait maraknya pemberitaan mengenai oknum di lingkungan pesantren yang diduga melakukan tindak asusila terhadap santri, Gus Hamim menilai kasus tersebut memang mencoreng nama baik pondok pesantren sebagai pilar pendidikan moral bangsa. Meski demikian, ia meminta masyarakat tetap bersikap objektif dan mampu membedakan antara perbuatan individu dengan institusi pesantren secara keseluruhan.
"Ya, sebenarnya begini. Pesantren di Malang itu jumlahnya sekitar 600 lebih lembaga. Kalau terjadi di satu pesantren atau ada pengasuh pesantren yang melakukan pelanggaran, ya itu oknum," kata Gus Hamim.
Menurutnya, penyimpangan yang dilakukan individu dapat terjadi di berbagai lingkungan masyarakat dan tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh lembaga.
"Penyimpangan oknum itu pasti ada. Sama seperti yang terjadi di lingkungan RT atau RW. Misalnya ada salah satu warganya yang tidak taat hukum, ya itu bisa saja terjadi," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


