Jangan Sampai Terjerat Hukum, Kejari Batu Ingatkan Pelajar Soal Bahaya Bullying hingga Judi Online
Kejaksaan Negeri Batu memberikan edukasi hukum kepada sekitar 100 pelajar MTs Hasyim Asyari Kota Batu.
Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
BATU – Kejaksaan Negeri Batu memberikan edukasi hukum kepada sekitar 100 pelajar, kali ini kegiatan tersebut dilangsungkan kepada siswa MTs Hasyim Asy’ari Kota Batu dalam kegiatan pembinaan Forum Pelajar Sadar Hukum yang digelar di aula sekolah, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema Belajar Hukum Sejak Dini untuk Menjadi Generasi Terbaik Menuju Indonesia Emas 2045.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya menjelaskan pentingnya pemahaman hukum sejak usia sekolah guna mencegah pelajar terlibat dalam berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
"Jadi, terdapat sejumlah faktor yang dapat mendorong anak berhadapan dengan hukum. Dari sisi internal, hal itu dapat dipicu oleh rendahnya kemampuan mengendalikan diri dan emosi," katanya.
Sementara dari faktor eksternal, pengaruh lingkungan pergaulan, media sosial, serta kurangnya pengawasan keluarga menjadi pemicu yang tidak kalah besar.
"Anak-anak perlu memahami sejak dini bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Karena itu, penting untuk membangun kesadaran hukum agar tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan maupun konten negatif yang berkembang saat ini," kata dia.
Ia juga mengingatkan berbagai bentuk pelanggaran yang sering melibatkan remaja, seperti perundungan, tawuran, penganiayaan, pencurian, penyalahgunaan narkotika, balap liar, perjudian daring, hingga penyebaran konten yang melanggar hukum melalui media sosial.
"Selain memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelanggaran hukum, kami juga mengenalkan hak-hak anak dalam proses hukum," urainya.
Para siswa mendapat penjelasan mengenai mekanisme diversi dan keadilan restoratif yang mengedepankan pembinaan serta pemulihan dibandingkan pendekatan penghukuman semata.
"Menurut hukum pencegahan kenakalan remaja tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang positif," tegasnya.
"Kami berharap dari sosialisasi para siswa semakin memahami hukum, lebih bijak menggunakan media sosial, mampu memilih pergaulan yang sehat, serta menjauhi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," sambungnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


