Advertisement
Indonesia Positif

Penertiban PETI Wasirawi Dinilai Mandul, APRI Papua Barat Pertanyakan Sikap Aparat dan Pemda Manokwari

Penertiban tambang emas ilegal atau PETI di Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dinilai tidak efektif. APRI Papua Barat mempertanyakan sikap aparat dan pemerintah daerah karena aktivitas tambang disebut masih terus berlangsung.

TIMES Indonesia,
Penertiban PETI Wasirawi Dinilai Mandul, APRI Papua Barat Pertanyakan Sikap Aparat dan Pemda Manokwari
Aktivitas penambangan di Manokwari Papua Barat. (FOTO : Dokumentasi Istimewa)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MANOKWARI Kesepakatan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Wasirawi dan sekitarnya, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dinilai tidak berjalan efektif. Aktivitas tambang emas ilegal disebut masih terus berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penertiban yang merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat adat, pemilik hak ulayat, dan Pemerintah Kabupaten Manokwari.

Alih-alih meredup, aktivitas tambang ilegal justru disebut semakin meluas setelah penertiban dilakukan. Hal tersebut disampaikan Ketua DPW Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Papua Barat, Firmansya S. Rimosan, dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Advertisement

"Pertanyaan mendasar kini menggantung di udara. Untuk apa kesepakatan itu dibuat jika di lapangan tak ada yang menjalankannya?" tegas Firmansya.

Menurutnya, penertiban yang diklaim sebagai langkah penting tersebut hanya berhenti pada tataran administratif. Mesin-mesin dompeng disebut masih beroperasi di aliran sungai kawasan Wasirawi, sementara aparat dan pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan langkah nyata untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Di sisi lain, ribuan penambang rakyat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut masih berada dalam ketidakpastian hukum. Mereka dinilai beroperasi di wilayah abu-abu tanpa perlindungan dan tanpa solusi yang jelas dari negara.

Aktivitas penambangan di Manokwari Papua Barat

APRI Papua Barat mendesak pemerintah segera mempercepat legalisasi pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Advertisement

"Tanpa itu, penertiban demi penertiban hanya akan menjadi sandiwara yang berulang, dan rakyat kecil tetap menjadi korbannya," ujar Firmansya.

Penertiban PETI di Wasirawi sebenarnya telah dilakukan dan kesepakatan bersama juga telah ditandatangani. Namun, aktivitas tambang ilegal di lapangan disebut tetap berjalan, bahkan lebih masif dibanding sebelumnya.

DPW APRI Papua Barat pun mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran. Organisasi tersebut mengajukan tiga pertanyaan mendasar, yakni apakah aparat mengetahui aktivitas ilegal tersebut, apakah mereka memiliki kewenangan untuk menghentikannya, dan jika memiliki kewenangan, mengapa hingga kini tidak ada tindakan tegas.

Aktivitas PETI di kawasan Wasirawi, menurut APRI, bukanlah kegiatan yang berlangsung secara tersembunyi. Keberadaan alat berat, suara mesin, serta mobilitas ribuan orang di lokasi tambang dinilai mustahil luput dari pengawasan aparat.

"Kalaupun ada klaim ketidaktahuan aparat, sulit diterima akal sehat. Sebab, satu-satunya jalur mobilisasi alat dan material tambang ilegal itu melewati kawasan yang di kiri-kanannya berdiri kantor-kantor birokrasi, termasuk aparat penegak hukum. Tidak ada satu pun truk pengangkut dompeng yang bisa lewat tanpa terlihat mata," tegas Firmansya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Manokwari belum memberikan penjelasan terkait alasan tidak efektifnya penertiban yang telah disepakati bersama masyarakat adat dan pemilik hak ulayat tersebut. Aparat penegak hukum juga belum menyampaikan keterangan kepada publik mengenai perkembangan penanganan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

APRI Papua Barat mengingatkan bahwa pengawasan wilayah, koordinasi lintas sektor, dan pencegahan aktivitas ilegal merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara itu, penegakan hukum merupakan kewajiban aparat.

Menurut APRI, apabila aktivitas PETI terus berlangsung tanpa adanya tindakan, publik berhak mempertanyakan penyebab di balik tidak optimalnya penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal di kawasan Wasirawi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syamsul Arifin
PenulisSyamsul ArifinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2016. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia