Jasa Raharja Tasikmalaya Jamin Kemudahan Santunan Korban
Jasa Raharja Tasikmalaya memastikan pengurusan santunan korban kecelakaan kini lebih mudah. Korban cukup melapor ke polisi, selanjutnya proses ditangani Jasa Raharja.
Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
BANJAR – PT Jasa Raharja Perwakilan Wilayah Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui kemudahan proses pengurusan santunan yang kini cukup diawali dengan laporan kepolisian.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Wahyu Pria Wibowo, mengatakan pihaknya terus bersinergi dengan Polres Banjar dan berbagai pemangku kepentingan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus memastikan hak korban dapat terpenuhi dengan cepat.
Menurut Wahyu, masyarakat tidak perlu khawatir atau merasa kesulitan ketika mengurus santunan kecelakaan lalu lintas. Saat ini, proses administrasi telah dibuat lebih sederhana sehingga korban maupun keluarga korban cukup melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian.
"Syaratnya cukup mudah, pengurusan santunan Jasa Raharja cukup lapor polisi. Setelah lapor polisi, selanjutnya kami dari pihak Jasa Raharja yang bekerja," ujarnya saat menghadiri Deklarasi Zero Knalpot Brong di Alun-Alun Kota Banjar, Sabtu (20/6/2026).
Untuk mempercepat pelayanan kepada korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja Tasikmalaya juga telah menjalin kerja sama dengan 31 rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Melalui kerja sama tersebut, Jasa Raharja dapat langsung menerbitkan Surat Jaminan atau Guarantee Letter (GL) guna menjamin biaya perawatan korban.
"Tujuannya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, keluarga korban tidak bingung. Kami terbitkan guarantee letter supaya pihak rumah sakit yang menerima korban tidak bingung terkait biaya perawatan korban," jelas Wahyu.
Dalam kesempatan itu, Wahyu juga menjelaskan bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas masuk dalam kategori yang dijamin oleh Jasa Raharja. Ia menegaskan bahwa kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam ruang lingkup penjaminan.
Sebaliknya, kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor atau lebih tetap mendapatkan jaminan santunan, terlepas dari siapa yang dinyatakan bersalah dalam peristiwa tersebut.
Wahyu juga menepis anggapan bahwa korban kecelakaan tidak bisa memperoleh santunan apabila pajak kendaraannya telah mati atau menunggak. Menurutnya, hak korban untuk mendapatkan santunan tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Jasa Raharja tetap mengimbau masyarakat untuk tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di Samsat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


