Advertisement
Indonesia Positif

Kearifan Lokal Cireundeu: Warisan Leluhur Selesaikan Sengketa

Kampung Adat Cireundeu di Kota Cimahi ternyata masih menyimpan resep kearifan  lokal untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus bermusuhan.

TIMES Indonesia,
Kearifan Lokal Cireundeu: Warisan Leluhur Selesaikan Sengketa
Moh. Fadli dan Jufryanto P sedang wawancara dlm rangka mencari data dengan aba Widi (kaos hitam), sebagai Ais Pangampih kampung Cereundeu di Imah Panggung/Balai Atikan (FOTO: Dokumen Moh. Fadli)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

CIMAHI Kampung Adat Cireundeu di Kota Cimahi ternyata masih menyimpan resep kearifan  lokal untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus bermusuhan. Nilai-nilai luhur yang diwariskan turun-temurun itu, jadi perhatian khusus sejumlah peneliti dalam mengembangkan sebuah model penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.

Tim Peneliti yang dipimpin oleh Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum., bersama Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum., Dr. Siti Rohmah, S.H.I., M.H.I., dan Jufryanto Puluhulawa, S.H., M.H., serta didampingi Dr. Mustafa Lutfi, S.Pd., S.H., M.H., melakukan penelitian mendalam di kampung adat tersebut pada 27–29 Juni 2026.

Advertisement

Kegiatan ini merupakan bagian dari riset berjudul "Penyelesaian Sengketa Berbasis Kearifan Lokal: Studi di Masyarakat Sunda Cireundeu Kota Cimahi serta Masyarakat Samin Kabupaten Blora dan Kabupaten Bojonegoro."

Tim tersebut berupaya menggali nilai-nilai lokal yang masih hidup di tengah masyarakat adat sebagai sumber inspirasi untuk menciptakan model penyelesaian sengketa yang damai, bermartabat, dan mengutamakan pemulihan hubungan sosial.

Bukan Sekadar Penelitian Akademik

Penelitian di Kampung Cireundeu bukan penelitian pertama tim. Sebelumnya, mereka telah mengkaji sejumlah komunitas adat di berbagai daerah. Seperti masyarakat Sasak, Aceh Besar dan Banda Aceh, Bojonegoro di Jawa Timur, serta Blora di Jawa Tengah.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim telah melahirkan dua artikel ilmiah yang terbit di jurnal terindeks SCOPUS, yakni "Mobilizing Society for Peace: Enhancing Access to Justice of Tribal Dispute Resolution in Baduy and Sasak Tribes, Indonesia" dan "Strengthening Dispute Resolution Autonomy Through Acehnese Customary Institutions: Living Law and Maqāṣid al-Sharī‘ah Perspectives."

FGD
Foto bersama pasca FGD di Balai Sarasehan kampung Cireundeu (FOTO: Dokumen Moh. Fadli)

Yang menarik, hasil penelitian ini ternyata mendapat perhatian serius dari dunia peradilan. Bahkan, salah seorang Hakim Agung meminta agar temuan penelitian ini disampaikan kepada Mahkamah Agung yang saat ini tengah mencari dan mengembangkan model penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi.

Advertisement

“Tim peneliti pun telah mengirimkan artikel hasil penelitian beserta pemberitaan di media massa agar substansinya dapat dipahami lebih mudah oleh khalayak luas. Respons ini menunjukkan bahwa penelitian ini tidak hanya penting secara akademik, tetapi juga sangat dibutuhkan dalam penguatan akses keadilan dan pengembangan penyelesaian sengketa yang lebih damai serta partisipatif,” ungkap Ketua Tim Peneliti, Prof. Moh. Fadli, Senin (29/Juni/2026).

Mengapa Cireundeu?

Kampung Adat Cireundeu dipilih sebagai lokus penting karena komunitas ini masih teguh menjaga nilai-nilai budaya dalam kehidupan sehari-hari. Di tengah gempuran perkembangan kota, perubahan sosial, dan meningkatnya interaksi dengan masyarakat luar, Cireundeu membuktikan bahwa kearifan lokal bukan hanya soal identitas budaya, melainkan juga sumber nilai dalam menjaga harmoni, ketertiban, dan ketahanan sosial.

Dalam kehidupan masyarakat adat, penyelesaian persoalan tidak selalu dimulai dari jalur formal. Musyawarah, nasihat tokoh lokal, penghormatan kepada sesepuh, kesantunan berbahasa, kepatutan dalam berinteraksi, dan semangat kekeluargaan menjadi fondasi utama untuk meredam ketegangan, mencegah konflik meluas, serta memulihkan hubungan antarwarga.

Sengketa Bukan Soal Menang-Kalah Saja

Prof. Moh. Fadli, mengungkap bahwa Cireundeu memberikan pelajaran berharga tentang cara masyarakat lokal memandang sengketa.

"Dalam masyarakat adat, sengketa tidak selalu dipahami semata-mata sebagai pertentangan hak atau kepentingan. Sengketa juga dipandang sebagai gangguan terhadap keseimbangan hubungan sosial. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi juga bagaimana hubungan sosial dapat dipulihkan kembali," ujarnya.

Menurutnya, nilai musyawarah, penghormatan kepada tokoh lokal, permintaan maaf, penerimaan sosial, dan kesediaan untuk kembali hidup rukun merupakan unsur penting yang perlu dibaca secara serius dalam kajian hukum dan penyelesaian sengketa.

"Kearifan lokal tidak boleh dipahami sebagai sesuatu yang tertinggal dari hukum modern. Justru di dalamnya terdapat pengetahuan sosial yang hidup, yang dapat memperkuat pendekatan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi, damai, dan berakar pada budaya masyarakat," tambahnya.

Penelitian ini menyorot soal cara Masyarakat Sunda Cireundeu memandang sengketa bukan hanya sebagai perbedaan kepentingan antarindividu, melainkan juga persoalan yang berkaitan dengan keseimbangan hidup bersama.

Karena itu, imbuhnya, penyelesaian sengketa dalam komunitas ini tidak selalu diarahkan pada pola menang dan kalah, tetapi pada upaya menjaga martabat para pihak, memperbaiki komunikasi, dan menghindari perpecahan sosial yang lebih besar.

Peran Penting Tokoh Lokal

Salah satu unsur kunci dalam penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal adalah peran tokoh masyarakat. Di Kampung Adat Cireundeu, tokoh lokal tidak hanya dipandang sebagai figur yang dihormati, tetapi juga sebagai penjaga nilai, penengah persoalan, serta pengarah penyelesaian secara kekeluargaan.

Kehadiran mereka menjadi penting karena memiliki legitimasi sosial, kedekatan dengan warga, dan pemahaman mendalam terhadap nilai budaya yang hidup dalam komunitas.

Sudrajat, yang akrab disapa Kang Jajat, selaku Girang Serat atau Sekretaris Kampung Adat Cireundeu, menyampaikan bahwa harmoni menjadi nilai penting yang terus dijaga oleh masyarakat Cireundeu.

"Di Cireundeu, kami belajar dari orang tua dan para leluhur bahwa hidup bermasyarakat harus dijaga dengan saling menghormati. Kalau ada persoalan, yang pertama dilakukan adalah berbicara baik-baik, mendengar satu sama lain, dan mencari jalan yang tidak merusak hubungan kekeluargaan," ujar Kang Jajat.

Kang Jajat menambahkan bahwa adat tidak hanya hadir dalam upacara atau simbol budaya, tetapi juga dalam cara masyarakat menjaga ucapan, sikap, dan hubungan sosial.

"Bagi kami, adat itu bukan hanya tradisi yang dilihat dari luar. Adat itu cara hidup. Bagaimana kita menghormati sesepuh, menjaga hubungan dengan saudara dan tetangga, serta menyelesaikan masalah tanpa memperbesar pertengkaran. Yang penting, masyarakat tetap rukun dan tidak kehilangan rasa saling percaya," jelasnya.

Kearifan Lokal Bukan Pengganti Hukum Negara

Meski demikian, penelitian ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal tidak boleh dipahami sebagai pengganti hukum negara.

Kearifan lokal memiliki ruang yang kuat untuk menangani persoalan sosial-komunal. Seperti kesalahpahaman antarwarga, ketegangan dalam kegiatan bersama, pelanggaran tata krama, konflik keluarga yang masih dapat dimediasi, dan persoalan hubungan sosial yang masih mungkin dipulihkan melalui musyawarah.

Sebaliknya, perkara pidana, sengketa tanah yang membutuhkan pembuktian formal, serta persoalan administrasi kependudukan tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kearifan lokal di Kampung Adat Cireundeu ditempatkan sebagai ruang mediasi sosial yang melengkapi sistem hukum negara, bukan sebagai mekanisme yang berjalan di luar atau di atas hukum negara.

Cireundeu dan Samin, Dua Wajah Kearifan Lokal

Dalam konteks yang lebih luas, penelitian ini juga membandingkan karakter kearifan lokal masyarakat Sunda Cireundeu dengan masyarakat Samin di Kabupaten Blora dan Kabupaten Bojonegoro.

Jika masyarakat Samin dikenal dengan nilai kejujuran, kesabaran, kesederhanaan, dan keikhlasan, maka masyarakat Cireundeu menonjolkan tata nilai kesundaan, penghormatan kepada sesepuh, kepatutan sosial, kesantunan berbahasa, dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa setiap komunitas memiliki cara sendiri dalam merawat harmoni sosial. Namun, keduanya sama-sama menolak penyelesaian konflik yang hanya bertumpu pada pertentangan, permusuhan, dan logika menang-kalah.

Kearifan Lokal Sebagai Modal Sosial Menghadapi Zaman

Temuan penting dari penelitian ini adalah bahwa kearifan lokal bukan sekadar warisan masa lalu. Dalam masyarakat adat seperti Cireundeu, kearifan lokal justru menjadi modal sosial untuk menghadapi tantangan masa kini.

“Nilai musyawarah, kesantunan, penghormatan kepada tokoh lokal, dan pemulihan hubungan sosial dapat menjadi inspirasi dalam membangun penyelesaian konflik yang lebih damai, manusiawi, dan berakar pada budaya masyarakat sendiri,” kata Prof Moh. Fadli.

Penelitian ini, imbuhnya, juga menempatkan kepemimpinan lokal sebagai faktor kunci. Pemimpin masyarakat lokal tidak cukup hanya memiliki posisi sosial atau dihormati secara simbolik.

Mereka perlu memiliki integritas, kemampuan mendengar secara seimbang, kecakapan menengahi perbedaan, kepekaan terhadap pihak yang lemah. Serta kemampuan membedakan mana persoalan yang dapat diselesaikan melalui musyawarah adat dan mana yang harus dirujuk kepada hukum negara.

Di Kampung Adat Cireundeu, tantangan kepemimpinan lokal semakin kompleks karena komunitas adat hidup berdampingan dengan realitas perkotaan, generasi muda, pemerintah daerah, wisata budaya, masyarakat luar, serta perkembangan teknologi.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Abah Widi selaku Ais Pangampih Kampung Adat Cireundeu, para sesepuh dan tokoh adat Cireundeu tidak menutup diri terhadap perubahan yang terjadi.

Perubahan yang ada disikapi secara arif melalui proses penyaringan terhadap pengaruh-pengaruh baru, khususnya perkembangan teknologi, agar dapat dimanfaatkan tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan.

Kepemimpinan lokal di Cireundeu tidak hanya berperan menjaga tradisi, tetapi juga memastikan adat tetap hidup, relevan, dan mampu berdampingan dengan perubahan zaman tanpa kehilangan jati diri.

Harapan dari Cireundeu

Melalui kegiatan penelitian ini, Kampung Adat Cireundeu diharapkan semakin dikenal sebagai salah satu contoh penting tentang bagaimana nilai budaya lokal dapat berperan dalam penyelesaian persoalan sosial.

Cireundeu menunjukkan bahwa adat bukan hanya soal tradisi, simbol, atau upacara, tetapi juga tentang cara masyarakat menjaga hubungan, menyelesaikan perbedaan, dan mempertahankan ketahanan komunitas di tengah perubahan zaman.

Penelitian ini menegaskan bahwa kearifan lokal perlu dipahami sebagai sumber pengetahuan sosial yang hidup. Dalam konteks penyelesaian sengketa, nilai-nilai lokal dapat menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat akan perdamaian, perlindungan hak warga, dan prinsip negara hukum.

Melalui posisi tersebut, Kampung Adat Cireundeu tidak hanya menjadi ruang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi sumber inspirasi bagi penguatan penyelesaian konflik berbasis komunitas di Indonesia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia