Advertisement
Indonesia Positif

Akademisi Hukum Dorong Reformasi Hukum Perdata Melalui Penerapan Pre-Trial

Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya, Dr. M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn menggagas penerapan pre-trial demi kebutuhan reformasi perkara perdata.

TIMES Indonesia,
Akademisi Hukum Dorong Reformasi Hukum Perdata Melalui Penerapan Pre-Trial
Akademisi FH UB, Dr. M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn saat menjelaskan materi. (FOTO: Miranda/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya, Dr. M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn menggagas penerapan pre-trial demi kebutuhan reformasi perkara perdata.

Ia menilai bahwa sistem peradilan perdata di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari lamanya proses penyelesaian perkara hingga tingginya jumlah gugatan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat formal. 

Advertisement

“Sistem peradilan perdata masih menghadapi sejumlah tantangan, maka dari itu saya menggagas pre-trial ini,” jelasnya dalam seminar nasional di FH UB, Senin (13/7/2026). 

Ia mengatakan bahwa berdasarkan data, jumlah perkara perdata di tingkat pertama mencapai lebih dari 182 ribu perkara pada 2025.

Di sisi lain, terdapat sekitar 12 ribu perkara yang diputus tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sehingga pemeriksaan belum menyentuh pokok sengketa.

Lebih lanjut, Hamidi menjelaskan bahwa Pre-trial menekankan keterbukaan proses hukum sejak awal. Sehingga, apabila terdapat alat bukti baru atau kejutan lain di kemudian hari, seluruh pihak dapat mengetahuinya.

Ia pun menilai mekanisme ini mampu mempercepat penyelesaian sengketa, mengurangi perkara yang berakhir tidak diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), serta meningkatkan transparansi sejak awal proses persidangan. 

Advertisement

Ia menegaskan bahwa Pre-trial merupakan proses pra-persidangan yang dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. 

“Pre-trial belum masuk pokok, tetapi bagian pendahuluan sebelum persidangan,” tambahnya. 

Pre-trial hadir untuk memastikan perkara yang tengah diajukan sudah memenuhi syarat formal terlebih dahulu. Selain itu, pre-trial juga dapat menjaga efisiensi litigasi dengan mengurangi perkara yang tidak cukup dasar hukumnya. 

“Jadi apakah perkara ini sudah jelas isu hukumnya, mengatur ruang lingkup perkara, serta membuat proses pemeriksaan lebih terarah,” imbuhnya. 

Kendati demikian, Hamidi mengatakan bahwa dalam proses pre-trial juga masih terbuka kesempatan untuk bermediasi bagi para pihak. 

Ia menambahkan bahwa Indonesia sebenarnya telah mengenal konsep serupa pada perkara pidana melalui praperadilan, perkara konstitusi melalui pemeriksaan pendahuluan, serta gugatan sederhana (small claim court). Karena itu, penerapan pre-trial pada perkara perdata dinilai bukan merupakan konsep baru, melainkan pengembangan dari mekanisme yang sudah ada.

“Pemeriksaan pendahuluan sebenarnya di perdata sudah ada di small claim court, tetapi hal ini masih diatur dalam Perma,” imbuhnya. 

Hamidi juga memaparkan tiga model pre-trial yang diterapkan di beberapa negara dalam penyelesaian perkara perdata. Model pertama adalah limited pre-trial yang hanya berfokus pada identifikasi isu sengketa dan penyusunan agenda persidangan.

Model kedua ialah pre-trial disclosure yang mewajibkan para pihak menyerahkan dokumen utama, daftar saksi, hingga ahli sejak awal persidangan.

Sementara model ketiga merupakan comprehensive pre-trial atau pre-trial terintegrasi yang tidak hanya mengatur pengungkapan seluruh alat bukti, tetapi juga menyaring pokok sengketa serta mendorong penyelesaian perkara sebelum memasuki pemeriksaan utama.

“Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Belanda, Australia, Jepang, hingga Malaysia telah lebih dahulu menerapkan mekanisme pemeriksaan pendahuluan dalam perkara perdata,” katanya. 

Terakhir, ia mengatakan apabila pre-trial akan diterapkan, maka harus ada reformasi hukum acara perdata seutuhnya. Mulai dari pengaturan administrasi, sumber daya manusia (SDM), hingga teknis prosesnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Miranda Lailatul Fitria
PenulisMiranda Lailatul FitriaSarjana Hukum Universitas Brawijaya. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2025. Meliput berbagai topik, termasuk pendidikan, hukum, dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia