Road to TNP IV: Quo Vadis Pendamping UMKM Indonesia?
Pendamping UMKM adalah sosok di balik layar pendampingan usaha. Keberadaannya bisa dirasakan, walau masih sedikit dibicarakan.
Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
PONTIANAK – Jumlah UMKM di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat.
Berdasarkan data BPS, jumlah UMKM pada tahun 1997 sebanyak 39.765.110 unit, dan jumlah UMKM pada tahun 2024 sebanyak 65 juta, dengan rincian 30.178.617 unit bergerak di sektor nonpertanian, dan sisanya di sektor pertanian.
Perkembangan UMKM di Indonesia tidak hanya dapat dilihat dari jumlah pelaku usaha yang terus meningkat, tetapi juga dari sisi keberpihakan pemerintah pada pengembangan koperasi dan kewirausahaan, serta keterlibatan sektor swasta dan para pendamping usaha.
Pendamping, sosok di balik layar pendampingan usaha. Keberadaannya bisa dirasakan, walau masih sedikit dibicarakan.
Sejarah pendampingan usaha tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah.
Tahun 1995 merupakan tahun diterbitkannya undang-undang pertama terkait UMKM, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pada tahun tersebut diterbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 1995, menggerakkan kampanye nasional untuk membudayakan kewirausahaan di Indonesia.
Pada tahun 2008, Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM diterbitkan. Undang-undang ini memengaruhi perkembangan UMKM di Indonesia, termasuk peran pendamping.
Pada UU No 8 thn 2008, peran pendamping ditulis lebih eksplisit, sehingga meluncurkan beberapa program yang berdasarkan pada usulan pendamping.
Begitu pula saat covid 19, pemerintah mengeluarkan PP No 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM, peran pendamping masih dituangkan dengan jelas.
Walaupun UMKM di Indonesia berjumlah hampir seperempat dari penduduk Indonesia, 99persen di antaranya merupakan usaha mikro.
Menurut PP No 7 tahun 2021, usaha yang masuk dalam kategori usaha mikro, yaitu usaha yang memiliki modal kurang dari Rp 1 miliar atau pendapatan per tahun kurang dari Rp 2 miliar.
Mengutip tulisan UMKM Indonesia yang menyatakan bahwa rata-rata pendapatan UMKM di Indonesia adalah Rp 99,8 juta/tahun, dengan laba bersih 40persen, maka pendapatan bersih per bulan sekitar Rp 3,3 juta.
Nilai ini masih sangat kecil, bahkan lebih kecil daripada UMK Kota Bekasi. Sehingga mayoritas usaha mikro berada di survival mode, sekadar bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makan, dan tempat tinggal. Hal ini juga menyebabkan program pendampingan UMKM saat ini lebih banyak berada pada fase UMKM yang masih bertahan hidup.
Walaupun program pendampingan untuk pengembangan usaha marak, jumlahnya relatif sedikit dibandingkan dengan program untuk usaha subsisten.
Keberadaan pendamping dan lembaga pendampingan UMKM tidak dapat dilepaskan dari peran berbagai pihak, baik pemerintah melalui Departemen Koperasi yang kemudian berubah menjadi Kementerian Koperasi dan UMKM, NGO (Swiss Contact, GTZ, ILO), Bank Indonesia, BDS provider, perguruan tinggi serta BUMN. Lembaga pendampingan di Indonesia telah melaksanakan beberapa pertemuan yang diselenggarakan oleh working group UMKM.
Pertemuan pertama kali digelar dengan nama Forum pendamping UMKM, yang dilaksanakan pada bulan Februari 2012 dalam bentuk forum curah pendapat 1st MSME Summit yang dilaksanakan di Universitas Negeri 11 Maret (UNS). Forum ini dihadiri Departemen Koperasi, Bank Indonesia, Swiss Contact, Asosiasi BDS Indonesia, BDS Provider, dari seluruh Indonesia.
Beberapa lembaga pendampingan yang hadir di 1st MSME Summit, antara lain : Asosiasi BDS Indonesia, Inkubator BIsnis Universitas Negeri 11 Maret (UNS) Solo, Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK), Pusat Inkubator Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), P3UKM KPW Bank Indonesia Jawa Barat, Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB), Pendamping PNPM Mandiri Pedesaan, serta beberapa lembaga pendampingan UMKM lainnya.
Forum ini kemudian menetapkan koordinator working group provinsi dari Aceh hingga Papua, serta menetapkan agenda Temu Nasional Pendamping (TNP) yang dilaksanakan sebagai TNP I pada tahun 2013.
Perjalanan TNP I sampai III
Sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2013, TNP telah tiga kali digelar.
TNP !, tahun 2013, dilaksanakan di Tasikmalaya. Memunculkan semangat untuk pendampingan UMKM dalam menghadapi dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, gagasan disusunnya peta jalan pemberdayaan pendamping UMKM, gagasan terkait sertifikasi pendamping UMKM,
TNP II, tahun 2016 dilaksanakan di Yogyakarta, menghasilkan Piagam Yogyakarta yang menghasilkan 4 keputusan :
- Kode etik pendamping UMKM
- Mulai disusunnya sertifikasi kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) pendamping UMKM bersama BNSP dan Kementerian Koperasi dan UKM
- Diusulkannya tanggal 12 Agustus sebagai hari UMKM, dan
- Program UMKM Naik Kelas, yang menjadi program unggulan
TNP III, tahun 2022, dilaksanakan di Bandung tahun 2022, merupakan TNP yang pertama kali dilaksanakan secara hybrid (offline dan online).
Pada TNP III yang dilaksanakan saat COVID-19, terdapat titik lompatan dalam model pendampingan. COVID-19 mempercepat akselerasi digital, termasuk dalam kegiatan pendampingan usaha. Zoom meet, penjualan daring, pendampingan online, menjadi metoda yang dipaksa untuk dilaksanakan.
Pada TNP III, pemerintah sedang menggagas konsep pendamping pembangunan, sehingga pendamping usaha mulai berkolaborasi dan berelaborasi dengan berbagai program pendampingan di berbagai sektor pembangunan. Antara lain, pendampingan sosial, ketenagakerjaan, hingga pembangunan desa.
Bagaimana dengan TNP IV?
TNP IV akan dilaksanakan di Pontianak pada tanggal 10-16 Agustus 2026. Pemilihan Pontianak sebagai tempat digelarnya TNP IV, diantaranya terkait dengan beberapa isu yang mengemuka saat ini, antara lain:
1. Ekonomi di wilayah perbatasan. Pontianak memiliki 4 titik perbatasan dengan negara jiran, tentunya memiliki model pendampingan yang spesifik,
2. Ekonomi hijau, sebuah konsep ekonomi yang berkembang saat ini, di tengah keterbatasan sumber daya, kebutuhan akan pangan dan energi semakin meningkat.
Untuk mendampingi pelaku usaha berbasis ekonomi hijau, dibutuhkan pendamping yang memahami konsep ekonomi hijau.
3. Pemanfaatan AI pada kegiatan pendampingan usaha, akhir-akhir ini semakin masif. Namun, di beberapa sektor pekerjaan, AI dianggap akan menghapus beberapa profesi.
Di sektor usaha, termasuk UMKM, keberadaan AI dirasa sangat membantu. Sehingga UMKM yang memanfaatkan AI akan lebih unggul dan efisien daripada UMKM yang tidak memanfaatkan AI.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dibutuhkan pendamping usaha yang menguasai AI dan dapat membantu aktivitas bisnis.
4. Merujuk pada berbagai kondisi yang terjadi, perlu disusun klasifikasi pendamping usaha. Jumlah UMKM di Indonesia yang mencapai 65 juta lebih tersebut, tentunya memiliki masalah usaha serta kebutuhan untuk pengembangan usaha yang harus dipenuhi.
Pertumbuhan UMKM masih akan meningkat seiring maraknya PHK di berbagai sektor usaha. Jumlah UMKM bertambah, tetapi tujuannya adalah untuk bertahan hidup, bukan untuk mengembangkan inovasi.
Namun, di sisi lain, anak muda yang memiliki gagasan luar biasa akan memiliki kebutuhan yang berbeda. Sehingga akan dibutuhkan pula pendamping yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam menumbuhkan dan mengembangkan usaha berbasis inovasi.
Isu-isu ini baru sebagian kecil dari isu-isu yang teridentifikasi terkait kondisi usaha di Indonesia saat ini. Menyongsong Indonesia tahun 2030, tentunya dibutuhkan pendamping usaha yang tangguh dari sisi pengetahuan, keterampilan, pengalaman, akses, dan visi.
Bukan hanya pendamping usaha yang memiliki sertifikat kompetensi, tetapi lemah dalam pengetahuan, keterampilan, pengalaman serta aksesibilitas. Pendamping usaha yang mampu mendampingi usaha mikro subsisten dengan penghasilan bersih bulanan Rp 3,3 juta, masih dibutuhkan.
Begitu pula dengan pendamping usaha yang mampu membawa usaha mikro dari pendapatan kotor Rp 2 miliar per tahun menjadi Rp 10 miliar per tahun akan banyak dibutuhkan. Sehingga peran pendamping akan sangat dibutuhkan untuk memenuhi capaian rasio kewirausahaan 3,6 persen tahun 2029 dan 8persen tahun 2045.
TNP IV 2026 diharapkan dapat menjawab pertanyaan, akan ke mana pendamping usaha ke depan, hingga tahun 2030. Pendamping usaha seperti apa yang bisa membawa pengusaha Indonesia untuk dapat memanfaatkan jalur-jalur ekonomi perbatasan, mengembangkan usaha di sektor ekonomi hijau, serta menguasai AI untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia.
Pendamping hingga kini keberadaannya dapat dirasakan, tetapi jarang dibicarakan. Pada tahun 2026, masih ada program pendampingan usaha dengan memberikan remunerasi Rp2,7 juta per bulan.
Nilai yang besarannya lebih kecil daripada upah pekerja teknis dengan pendidikan minimal SLTA.
Padahal syarat menjadi pendamping usaha, adalah mengenyam pendidikan terakhir sarjana (S1) serta menguasai manajemen usaha dan proses legalitas usaha. Siapa lagi yang dapat memperjuangkan nasib para pendamping usaha, selain pendamping usaha itu sendiri.
TNP IV semoga akan menghasilkan piagam Pontianak yang memuat hal-hal penting, baik untuk peningkatan kapasitas dan kesejahteraan, serta model-model pendampingan yang mendukung penguatan kapasitas pengusaha dan peningkatan jumlah wirausaha. Sampai jumpa di Pontianak, 11-16 Agustus 2026. (*)
*) Oleh: Siti Nur Maftuhah
Sekretaris Jenderal Asosiasi BDS Indonesia, Ketua Departemen UMKM Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran, Pendiri LPK Talenkop Bandung.
Pertama kali menjadi pendamping UMKM saat menjadi volunteer di Klinik Konsultasi Bisnis Kanwil Koperasi Jawa Barat pada tahun 1997.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

