Advertisement
Indonesia Positif

MADAS Sedarah Kabupaten Malang Desak Disperindag Segera Tuntaskan Polemik Stan Pasar Karangploso

MADAS Sedarah Kabupaten Malang mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang segera menyelesaikan persoalan pembangunan stan atau kios di Pasar Karangploso yang hingga kini belum terealisasi.

TIMES Indonesia,
MADAS Sedarah Kabupaten Malang Desak Disperindag Segera Tuntaskan Polemik Stan Pasar Karangploso
Madas Sedarah Kabupaten Malang saat mendampingi pedagang pasar Karangploso untuk menuntut kejelasan ke Disperindag Kabupaten Malang, Rabu (22/7/2026). (Madas for TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Organisasi Masyarakat MADAS Sedarah Kabupaten Malang mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang segera menyelesaikan persoalan pembangunan stan atau kios di Pasar Karangploso yang hingga kini belum terealisasi. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2023 dan dinilai merugikan sejumlah pedagang yang telah melakukan pembayaran. 

Ketua MADAS Sedarah Kabupaten Malang, Moh Shofwan, S.AP, mengatakan pihaknya turun langsung mengawal aspirasi para pedagang setelah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat.

Dijelaskan bahwa para pedagang telah menyetorkan uang sebesar puluhan juta
untuk memperoleh stan baru di Pasar Karangploso. Bahkan ada yang mengaku membayar hingga Rp 75 juta. Namun hingga pertengahan 2026, pembangunan yang dijanjikan belum juga terealisasi.

Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, MADAS Sedarah mendatangi Kantor UPT Pasar Karangploso guna meminta penjelasan. Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Bidang Disperindag Kabupaten Malang, Lely, yang memfasilitasi mediasi antara para pedagang dan pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PAC Karangploso MADAS Sedarah sekaligus kuasa hukum pedagang, Jonathan SH MH MA CPL, mempertanyakan belum adanya penyelesaian terhadap pembangunan stan yang dijanjikan sejak 2023.

"Staff kami sudah menghadap kepada jenengan kan Bu Lely, tapi apa selama ini malah kami yang ibu sampaikan kepada kepala UPT pada saat itu secara tertulis disebut sebagai eksternal," ujarnya.

Jonathan menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai lembaga hukum yang memiliki legalitas resmi untuk mendampingi para pedagang.

"Kami ini adalah kantor hukum yang legal dan terdaftar. Kami hanya tidak mau para pedagang ataupun masyarakat yang sudah membayar secara langsung kepada oknum Disperindag harus terus menunggu. Janji pembangunan harus segera dilaksanakan karena sampai saat ini tidak ada satu pun stan atau kios yang telah dijanjikan itu terselesaikan," katanya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Karangploso, Ags, mengaku pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses rencana pembangunan stan maupun kios baru sejak awal. Ia mengatakan paguyuban baru mengetahui persoalan tersebut setelah muncul keluhan dari para pedagang yang menjadi anggotanya.

"Selama ini kami sebagai paguyuban tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan stan ataupun ruko baru mulai tahun 2023 sampai saat ini. Kami hanya tahu setelah permasalahan ini mencuat dan ramai," ujarnya.

Menurut Ags, paguyuban juga tidak mengetahui proses terkait Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang disebut-sebut berkaitan dengan pembangunan stan tersebut.

Ketua MADAS Sedarah Kabupaten Malang, Moh Shofwan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga para pedagang memperoleh kepastian.

"Kami hanya membantu aduan dari pedagang Pasar Karangploso yang sudah membayar untuk mendapatkan ataupun menempati stan maupun ruko yang sampai saat ini dari UPT Pasar Karangploso ataupun Disperindag Kabupaten Malang belum melaksanakan penuh pembangunan stan tersebut. Disperindag harus bertanggung jawab atas terjadinya permasalahan ini," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pertemuan lanjutan antara calon pembeli stan, paguyuban pasar, dan Disperindag Kabupaten Malang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7/2026) di Kantor UPT Pasar Karangploso. MADAS Sedarah menyatakan akan kembali mengawal jalannya mediasi tersebut untuk mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung selama hampir tiga tahun. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Achmad Fikyansyah
PenulisAchmad FikyansyahSarjana Sastra Inggris (S.S) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Bergabung ke TIMES Indonesia sejak Maret 2023. Meliput berbagai topik, utamanya pendidikan dan ekonomi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia