Dana Kelolaan Haji BPKH Naik Jadi Rp180,74 Triliun, Nilai Manfaat Tembus Rp12 Triliun
Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan sepanjang 2025. Saldo dana kelolaan meningkat menjadi Rp180,74 triliun atau naik 5,30 persen.
Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan sepanjang 2025. Saldo dana kelolaan meningkat menjadi Rp180,74 triliun atau naik 5,30 persen.
Nilai manfaat hasil pengelolaan investasi mencapai Rp12,05 triliun atau naik 4,42 persen dibandingkan 2024. Pencapaian tersebut diraih di tengah dinamika pasar keuangan global dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf mengatakan, pertumbuhan dana kelolaan mencerminkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya tersebut.
"Kepercayaan masyarakat tercermin dari terus meningkatnya dana kelolaan. Tugas kami adalah memastikan setiap dana yang dititipkan dikelola secara aman, optimal, dan berkelanjutan. Karena itu, prinsip kehati-hatian selalu menjadi landasan utama strategi investasi sehingga mampu menghasilkan nilai manfaat tanpa mengabaikan aspek keamanan dana jemaah," katanya di Jakarta Senin (27/7/2026).
Menurut Amri, strategi investasi BPKH tidak hanya berorientasi pada pencapaian imbal hasil, tetapi juga menjaga keseimbangan antara prinsip syariah, keamanan, likuiditas, dan keberlanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh jemaah haji saat ini maupun generasi mendatang.
Nilai manfaat yang dihasilkan BPKH turut mendukung keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji, membantu efisiensi biaya yang dibayarkan jemaah, serta disalurkan melalui berbagai program kemaslahatan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, sosial keagamaan, pembangunan sarana ibadah, hingga bantuan kebencanaan.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menegaskan, capaian tersebut menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan memperkuat kepercayaan publik.
"BPKH akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi agar pengelolaan dana haji semakin profesional, memberikan nilai manfaat yang optimal, serta menjaga keberlanjutan dana haji bagi seluruh jemaah Indonesia, baik saat ini maupun di masa mendatang," ujarnya.
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, capaian ini semakin menguatkan komitmen BPKH untuk terus menjaga amanah masyarakat melalui tata kelola keuangan haji yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Sekadar diketahui, BPKH adalah badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017.
BPKH mengelola Keuangan Haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas.
Pengelolaan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mewujudkan efisiensi penggunaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


